Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras Saat Menyisir Café-café atau Warung Remang

Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras Saat Menyisir Café-café atau Warung Remang

Majalengka – Dalam rangka mengecek pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dan Cipta Kondisi Kamtibmas di Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH.,S.IK., M.H., memimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) pada Senin (13/7/2020) malam.

Kegiatan yang diawali Apel di Mapolres Majalengka ini diikuti, Waka Polres Majalengka Kompol Sumari, S.H dan para pejabat utama serta personel Polres Majalengka sebanyak 40 personil dengan sasaran menyisir café-café atau warung remang yang buka.

Kapolres Majalengka ,AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH.,SIK., M.H mengatakan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang telah hadir dalam kegiatan ini dan laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab serta humanis demi terwujudnya situasi yang aman selama kegiatan dan akhir kegiatan.

“Laksanakan kegiatan ini sesuai dengan SOP yang berlaku sehingga kegiatan KRYD yang dilaksanakan dengan sasaran lebih di prioritaskan terhadap penyakit masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ucap Mantan Kapolres Ciamis Ini, saat dikonfirmasi Selasa (14/7/2020) pagi

Alumni Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari Cafe Blue Sky Majalengka dan Café Blue Sky Jatiwangi serta 32 Botol Miras berbagai merek dari Adi Karya Café.

“ Pengelola tempat hiburan dikenakan Tipiring melanggar pasal 6 Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol,” terang Polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This