Untuk Mencegah Tindakan Melawan Hukum, Kejari Cikarang Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pemdes
Kab. Bekasi – Upaya pencegahan wewenang dan tindak kejahatan dalam kebijakan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa, Aparatur desa dan BPD di dua Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (10/12/20).
Dalam kegiatan sosialisasi yang di lakukan Kejaksaan Negeri Cikarang di dua Kecamatan tersebut dihadiri para Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa, Sekcam dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lowberty Suseno mengatakan, kegiatan penyuluhan untuk Pemerintahan Desa di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Cikarang Timur, diselenggarakan dengan tujuan pencegahan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa ataupun Perangkat Desa.
“Tujuan Kejaksaan negeri Cikarang melakukan sosialisasi hukum, pertama untuk menghindari penyimpangan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa dan perangkat desa, serta mengurangi tindak kejahatan,” tegas Seno kepada awak media usai melakukan penyuluhan.
Penyuluhan hukum kali ini dengan tema pembinaan penyelengaraan pemerintah dalam hukum Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2020.
Sejauh ini yang kami ketahui tidak ada penyimpangan untuk di dua Kecamatan yang saat ini kita lakukan sosialisasi. “Untuk itu kami menekankan kesadaran, sehingga kedepan nantinya masyarakat di dua Kecamatan tersebut bisa memahami khususnya Pemerintah Desa,” kata Seno.
Lebih jauh Seno menjelaskan, bagi Pemdes juga perlu dipahami bahwa semua program yang menggunakan anggaran negara harus transparansi untuk informasi publik.
“Kita juga memberikan pemahaman tentang informasi publik, temen- temen media berhak untuk mengetahui karena itu disampaikan ke masyarakat dan masyarakat juga harus memahami kalau ada temuan harus di diskusikan dulu dengan perangkat desa dari mana sumbernya desa,” jelas Seno.
Masyarakat juga berhak untuk mengetahui apa yang dilakukan Pemerintahan Desa dan Kepala Desa serta kebijakan apa yang akan dilakukannya, semua masyarakat berhak mengetahui karena itu salah satu masuk keterbukaan informasi publik.
Tidak hanya menyampaikan tentang pemahaman hukum, ia juga mempersilahkan masyarakat dapat mengadukan terkait penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Pemdes dan Kepala Desa, saat ini kata Seno, kejaksaan juga menyediakan Website untuk pengaduan pelanggaran hukum.
“Mekanisme regulasinya sudah jelas, kita punya pelayanan, pelaporan kaitan penyalahgunaan anggaran, kita juga ada pelayanan Si Jaka disitu Ada WhatsApp (WA) dan Online agar masyarakat dapat menyampaikan laporannya, yang penting ada bukti silakan laporkan kepada kami dan jangan hoaks, kalau nggak benar nanti kita di laporkan balik dengan pencemaran nama baik dan kita punya hak untuk mendapatkan informasi yang sejelas jelasnya,” tandasnya. (sur/bdi)