Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penambahan Direktorat Bareskrim Polri
BN – JAKARTA, Direktorat Bareskrim Polri bertambah dari 6 menjadi 7 Direktorat. Perpres penambahan satu Direktorat di Bareskrim Polri ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menandatangani Perpres bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Senin 12 Februari 2024.
“Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro,” demikian bunyi pasal 20 tersebut.
Penambahan Direktorat disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan, pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.
Perpres terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. ( Sri/ reni)