Bareskrim Polri Jerat 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Langkah ini menjadi bagian dari penindakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak luas bagi masyarakat.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat sembilan tersangka korporasi dalam penanganan perkara tersebut. Pernyataan itu dikutip Antara pada Rabu (14/10/2026).

Pipit mengungkapkan, kepolisian telah menerima sebanyak 98 laporan kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Penanganan perkara dilakukan oleh 10 Polda di daerah serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 33 kasus. Berikutnya, Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.

Adapun Polda Riau menerima enam laporan. Polda Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing menangani tiga laporan, sementara Polda Jambi mencatat dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.

Dari sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya berada di wilayah Kalimantan. Rinciannya, tujuh korporasi berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu lainnya dari Kalimantan Selatan.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan, terutama yang melibatkan badan usaha. Praktik karhutla tidak hanya berisiko merusak ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan aktivitas sosial dan ekonomi.

223 Tersangka dalam Kasus Perorangan

Selain perkara yang melibatkan korporasi, penanganan kasus karhutla juga mencakup pelaku perorangan. Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, terdapat 223 tersangka dari kasus perorangan.

Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong perusahaan dan masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola serta membuka lahan.

(Redaksi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *