Dalami Kasus Penistaan Agama Bareskrim Akan Panggil Tiga Saksi Ahli
BN, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto mengatakan petugas akan berkonsultasi ke tiga ahli untuk menyelidiki laporan beberapa masyarakat yang mengadukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan itu, terkait dengan pernyataan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah 51 dalam sambutannya kepada warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Menurut Agus, tiga ahli itu ahli di bidang bahasa, agama, dan pidana.
“Kami sedang menunggu hasil uji digital forensik dari Laboratorium Forensik Mabes terkait rekaman pernyataan Ahok,” ujar Agus di kantornya, Gambir, Jakarta, Selasa, (18/10/2016).
Agus melanjutkan, nantinya hasil uji forensik itu berbentuk transkrip dan kejelasan ihwal rekaman.
Hasil itu, akan dibawa ketiga ahli dan akan disimpulkan apakah ada konten penghinaan atau tidak dalam pernyataan Ahok.