Penetapan No Urut Pasangan Cagub Dan Cawagub DKI
BN, Jakarta – Hasil pengundian pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Tahun 2017 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (25/10) menetapkan pasangan Agus Yudhoyono Harimurti – Sylviana Murni sebagai pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut satu (1), pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Syaiful Hidayat sebagai pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut dua (2), dan pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut tiga (3).
Hasil tersebut secara resmi ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta melalui Keputusan KPU Provinsi DKI Nomor: 57/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, sebagaimana dibacakan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Hall D2, JIE Kemayoran, tempat acara berlangsung.
Ketua Pokja Pecalonan Dahliah Umar menyampaikan Rapat Pleno Pengudian Nomor Urut Pasangan Calon Pilgub DKI Jakarta sudah sesuai dengan PKPU No.9/2016 tentang Pencalonan pasal 69 yang menyebutkan bahwa pengambilan nomor urut harus dihadiri oleh paslon, parpol pendukung paslon, tim kampanye, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, media dan tokoh masyarakat.
Dengan ditetapkannya ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta secara khusus menghimbau kepada pasangan cagub dan cawagub serta tim sukses dan pendukung masing-masing pasangan untuk mendukung Pilkada DKI Jakarta yang aman, demokrastis, dan berintegritas.