UU ITE Resmi Diberlakukan

Jakarta – Mulai hari Senin (28-11-2016) resmi diberlakukan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggar UU ITE di dunia maya akan diberikan sanksi yang tak ringan.

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah disahkan bulan lalu.

Masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah maupun SARA yang mengundang kebencian.

UU ITE ini resmi diberlakukan hari ini setelah 30 hari Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Undang-Undang tersebut pada 27 Oktober lalu.

Salah satu poin terpenting dalam revisi itu adalah tentang kewenangan Pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.

CATEGORIES
TAGS
Share This