Bareskrim Tangkap Tersangka Produksi dan Penjual Kaos Bergambar Palu-Arit
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka pembuat dan penjual kaos bergambar palu-arit, HS (32 tahun).
“Kepada Saudara HS kita lakukan penahanan dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan juga sudah tahu bahwa hal ini adalah sesuatu yang dilarang. Artinya bukan karena kelalaian tapi karena memang sudah tahu itu sesuatu yang dilarang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (30-12-2016).
Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui HS telah menjual kurang lebih 50 kaos yang dilakukan melalui pemesanan online.
Sementara ini, diketahui motif tersangka adalah faktor ekonomi, karena penjualan kaos ini dinilai menguntungkan.
Tersangka memproduksi kaos bergambar palu-arit menggunakan alat konveksi milik sendiri, yang sudah berdiri selama dua tahun. Baju buatan tersangka yang sudah siap dipesan akan dikirim setelah pembeli melakukan pembayaran.
HS ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (23-12-2016) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Polisi berhasil menyita kaos bergambar palu-arit yang sudah dicetak, alat cetak, komputer, serta rekening yang digunakan tersangka untuk transaksi penjualan kaos.
Atas perbuatannya, HS dinilai melanggar Pasal 107 a Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.
HS juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.