Tersangka Penghinaan Presiden dan Kapolri Pengguna Narkoba

Jakarta – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Jamil pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap presiden dan Kapolri di Cilincing Jakarta Utara, ternyata seorang pengguna narkoba.

Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine tersangka.
“Setelah di cek urine tersangka juga positip zat – zat narkotika,” ujar Kapolres Kombes Pol M Awal Chairuddin SIK, MH
saat menggelar pres release di Lantai 3 Rupatama Polres Metro Jakarta Utara Jumat (30-12-2016).

Dijelaskan Kapolres, terungkapnya peristiwa ini bermula pada hari Kamis, tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 06.00 WIB anggota Buser Polres dan Polsek Cilincing sedang melakukan kegiatan kring serse di kolong tol Kebon Baru Jakan Raya Cakung Cilincing, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, telah melihat tiang tol berisi tulisan berbunyi “JAMIL TERORIS ISIS”, “KAPOLRI ANJING”, “TITO KARNAVIAN ANJING” dan melihat container di jembatan kolong Tol Kebon Baru Jalan Raya Cacing, Semper Barat, Cilincing, Jakut dengan isi tulisan berbunyi “JOKOWI ANJING”.

Melihat hal tersebut selanjutnya anggota Buser Polres dan Polsek Cilincing melakukan penyelidikan. Dan didapat informasi bahwa orang yang menulis pada tiang tol berisi tulisan tersebut adalah tersangka Jamil Adil, warga Jalan Kebon Baru No. 24 RT 010 RW 010 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah itu anggota Buser Polsek Cilincing mendatangi rumah pelaku guna penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Jamil membenarkan kalo dia yang melakukan perbuatan tersebut dengan sendiri, tanpa ada suruhan dari siapapun.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut tidak direncanakan melainkan spontanitas dan pelaku mengaku bukan pengikut dalam organisasi ISIS dan pelaku juga tidak mengetahui arti atau makna didalam organisasi ISIS, yang tersangka ketahui adalah organisasi ISIS penyelamat Islam,” ujar Kapolres.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis 15 lembar lembar uang kertas pecahan Rp. 50 ribu, 2 buah kartu ATM, 1 buah gelang tasbih, 1 buah hape merk Nokia, 6 buah kaleng cat semprot (pilok), 1 buah celana 7 Levis, 1 buah kaos lengan panjang tanpa kerah.

Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Dan kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Utara dan di tangani Unit Kamneg Sat Reskrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hadir dalam acara pres release tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol M Awal Chairuddin SIK, MH. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman SE, MSI beserta anggotanya, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara yang di wakili Ipda Ken Rustoko.

CATEGORIES
TAGS
Share This