Aksi Damai KWIB Laporkan Ahli Dewan Pers ke Mabes Polri

Aksi Damai KWIB Laporkan Ahli Dewan Pers ke Mabes Polri

BN – Kemarahan Aktifis Pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu (KWIB) yang terdiri dari tiga elemen Pers Indonesia, diantaranya wartawan, organisasi pers, dan industri pers resmi mengadukan penyataan Ahli Dewan Pers, Iskandar Zulkarnaen ke Mabes Polri, Kamis, (24/3/2022).

Komentar Iskandar Zulkarnaen dinilai provokatif dan menyebarkan berita bohong atau hoax, yang akan menyulut keributan dan konflik horizontal sesama insan pers di lapangan.

Dikabarkan sebelumnya, Iskandar Zulkarnaen menanggapi penangkapan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu itu dengan istilah wartawan abal-abal karena tidak memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

Atas komentar itu, KWIB melakukan aksi damai ke Dewan Pers dan Mabes Polri. Di Mabes Polri, lima orang perwakilan unjuk rasa diterima masuk ke Gedung Mabes Polri untuk memberikan keterangan yang diterima oleh Kasubag Yanduan Mabes Polri, Kompol. Agus Priyanto, yang turun ke ruangan Divisi Humas Mabes Polri.

Dijelaskan, dalam pertemuan itu, bahwa tidak ada amanat Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyebut bahwa profesi wartawan adalah memiliki sertifikasi kompetensi UKW.

Wulan, salah satu perwakilan KWIB dari elemen organisasi pers, menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa dia (Iskandar Zulkarnaen-red) tidak patut bicara seperti itu karena tidak ada payung hukumnya.

Pernyataan itu menyinggung dan membuat resah wartawan-wartawan yang tidak atau belum punya UKW, padalah, banyak wartawan yang sudah lama bekerja menjalankan tugasnya tiba-tiba disebut “wartawan abal-abal” oleh ahli Dewan Pers.

Tentu hal itu akan memancing keributan sesama insan pers di lapangan saat bekerja, ungkap Wulan kepada petugas berpangkat Kompol yang menerima aduan itu.

Untuk itu, Wulan mendesak agar Iskandar Zulkarnaen segera diproses dan dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong, yang berpotensi membuat kegaduhan.

Dia juga menceritakan kasus yang menimpa Wilson Lalengke. Menurutnya kasus itu terkesan dipaksakan hanya karena menjatuhkan papan bunga.

Yang sebenarnya, terang wulan, Pak Wilson Lalengke ke Polres Lampung sebagai seorang figur pimpinan/ketua yang mau turun langsung ke lapangan, untuk mempertanyakan peristiwa dan proses hukum yang menimpa anggotanya.

Di Kantor Polresta Lampung Timur, dia (Wilson-red) mungkin kecewa karena ada rasa tidak ditanggapi yang sudah jauh-jauh datang dari Jakarta, melihat tulisan di papan bunga yang menyudutkan anggotanya, seketika itu pak Wilson menjatuhkan papan bunga tersebut, terang Wulan.

Namun oleh Iskandar Zulkarnaen dibuat komentar yang patut disebut membuat propaganda dan provokatif, seolah-olah organisasi pers tidak konstituen dan wartawan tidak UKW sebagai pembela “wartawan memeras”, hal itu sudah menimbulkan tafsir negatif kepada publik, tutup Wulan.

Namun oleh Iskandar Zulkarnaen dibuat komentar yang patut disebut membuat propaganda dan provokatif, seolah-olah organisasi pers tidak konstituen dan wartawan tidak UKW sebagai pembela “wartawan memeras”, hal itu sudah menimbulkan tafsir negatif kepada publik, tutup Wulan.

Senada dengan Wulan, salah satu perwakilan KWIB dari elemen wartawan, Ramli Barus, mengatakan bahwa dia sudah puluhan tahun bekerja sebagai wartawan di Inti Jaya.

“Saya sudah menyekolahkan anak-anak saya sampai sarjana dan ada yang sudah menjadi pengacara, semua dari hasil pekerjaan profesi saya sebagai wartawan”, ungkapnya.

Namun membaca pernyataan Iskandar Zulkarnaen yang naik diberbagai media mengatakan wartawan tidak punya sertifikasi UKW disebut wartawan abal-abal, tentu saya merasa terhina dan malu sama anak dan isterinya di rumah.

Zulkarnaen terlampau berani menyebut semua wartawan yang tidak punya sertifikasi UKW adalah wartawan abal-abal, tentu saya tersinggung dan merasa terhina, ungkapnya tegas dihadapan beberapa petugas kepolisian yang turut memperhatikan pengaduan KWIB di ruangan itu.

Ramli Barus mengaku tidak mengerti maksud sertifikat UKW tersebut. Bahwa sejak dulu hingga sekarang dia masih menjalankan tugas dan profesinya sebagai jurnalistik. Dia minta Iskandar Zulkarnaen segera ditahan dan memohon maaf kepada publik atas ucapannya, ujar Barus.

Terkait hal itu, Kompol. Agus Priyanto beserta jajarannya mencatat dan kemudian memberikan selembar surat tanda terima resmi pengaduan kepada perwakilan KWIB dan berjanji akan melaporkannya langsung ke Kabareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. (red)

CATEGORIES
TAGS
Share This
NEWER POST

COMMENTS