Anang Syakhfiani BAKAL CABUP Petahana Kembali Langgar Peraturan KPU

Tanjung – Bakal Cabup/Cawabup Tabalong dari Petahana Anang Syakhfiani Mawardi yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong pada 10 Januari 2018. Yang mana nantinya KPU Kabupaten Tabalong akan menetapkan para pasangan calon tersebut pada 12 Februari 2018, jika lulus verifikasi dan memenuhi syarat untuk mengikuti dalam Pilkada Tabalong pada Juni 2018 ini.

Yang mana belakangan ini, bakal cabup petahana Anang Syakhfiani tersebut, sering memanfaatkan jabatan kewenangannya Bupati untuk kepentingan yang menguntungkan dirinya sebagai bakal cabup. Misalnya, dalam Program Beras Raskin (Raskin) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Panwaslu dan KPU Kabupaten Tabalong pada16 Januari 2018, dan hasil prosesnya lagi belum jelas.

Namun kini Anang Syakhfiani bakal cabup Petahana ini, kembali lakukan pelanggaraan Peraturan KPU No 15 Tahun 2017 Pasal 89 ayat (2) yang berbunyi: Bakal Calon Selaku Petahana Dilarang Menggunakan Kewenangannya. Pasalnya, bakal cabup petahana Anang Syakhfiani Bupati ini telah melakukan rotasi dan melantik beberapa pejabat, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Serta Pejabat Fungsional Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Direktur RSUD dan Kepala UPT Puskesmas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tabalong Selasa 30 Januari 2018.

Menurut keterangan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Samahuddin ketika dikonfirmasi oleh media ini menyatakan,. Untuk bakal cabup petahana tidak diperbolehkan dan dilarang untuk melakukan rotasi atau pelantikan pejabat eselon II dan eselon III dalam kurun 6 (enam) bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2017 Pasal 89 ayat (2) yang berbunyi: Bakal Calon Selaku Petahana Dilarang Menggunakan Kewenangannya, ucapnya.

Masyarakat pemantau Pilkada Tabalong 2018 di Tanjung inisial ALS mengatakan by telpon saat memberikan keterangannya kepada media ini Selasa 30/01/2018. Ia menyebutkan, bahwa dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal cabup petahana Anang Syakhfiani tersebut, seharusnya Panwaslu dan KPU Kabupaten Tabalong secepatnya memproses atas laporan masyarakat itu, dan KPU dapat mencoret nama bakal cabup petahana itu dari pasangan bakal cabup/cawabup Tabalong 2018, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Belum selesai proses tindaklanjutnya dari Pawaslu dan KPU Kabupaten Tabalong terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang bakal cabup petahana Bupati Anang Syakhfiani dalam Program Beras Raskin (Raskin) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 11 Desember 2017. Kini bakal cabup petahana Bupati Anang Syakhfiani diduga melakukan pelanggaran Peraturan KPU No 15 Tahun 2017.Yang mana bakal cabup petahana Bupati Anang Syakhfiani ini telah melakukan rotasi dan pelantikan beberapa pejabat di lingkup Pemerinatahan Kabupaten Tabalong pada Selasa 30 Januari 2018 bertempat di Pondopo Bupati Tabalong.

Dengan kejadian yang terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal cabup petahana Bupati Anang Syakhfiani tersebut, dalam waktu dekat ini masyarakat Tabalong akan melaporkan hal kejadian ini ke Panwaslu dan KPU Kabupaten Tabalong. Namun masyarakat Tabalong, meminta Panwaslu dan KPU Kabupaten Tabalong harus tegas dan indefenden, jangan berpihak kepada salah satu bakal pasangan calon. Jika terbukti bersalah melanggar Peraturan, maka Panwaslu dan KPU diminta jangan sungkan untuk menindak bakal cabup petahana ini dan mencoret dari bakal pasangan calon karena Tidak Memunuhi Syarat (TSM), pintanya.

Ketika diminta keterangannya oleh media ini, Aris Mardiono anggota Bawaslu Provinsi Kalimantann Selatan mengatakan, Mengenai kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal cabup petahana Anang Syakhfiani dalam Program Beras Raskin (Raskin) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilaporkan oleh masyarakat itu. Jika menurut laporan Panwaslu Kabupaten Tabalong mengatakan, aatas laporan masyarakat itu yang melaporkan bakal cabup petahana Anang Syakhfiani, itu laporannya yang dilaporkan sudah kadaluwarsa
/leawt waktu 7 (tujuh) setelah kejadian diketahui, sehingga laopran masyarakat tersebut belum bisa di regester.

Namun demikian, laporan itu jadi informasi awal untuk Panwaslu Kabupaten Tabalong untuk menjadi penelusuran dan penyelidikan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti dan tergantung hasil penulusuran/penyelidikan itu. Bila syarat formal itu terpenuhi, maka penulusuran awal untuk di proses tindaklanjutnya dan di regester. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2017 tentang, Penanganan Laporan dan Pelanggaran, sebut Aris. (Udin/Lasron).

CATEGORIES
TAGS
Share This