Bank Jabar T-Samsat Kurangi Beban Masyakakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Bekasi Kota – Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan melalui sitem cicil atau angsur yang lebih dikenal dengan sebutan bjb T-Samsat. Dengan mekanisme pembayaran seperti ini masyarakat tidak lagi merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan cabang pelayanan Dispenda Provinsi Jawa Barat wilayah Kota Bekasi, Fajar Ginanjar (29/9), saat diwawancarai oleh wartawan SPB di kantor samsat Kota Bekasi.

Fajar menerangkan cara untuk mengikuti bjb T-samsat adalah dengan mengunjungi kantor cabang Bank bjb terdekat, kemudian menyerahkan fotocopy identitas diri, STNK, serta buku tabungan/kartu ATM pelanggan. Selanjutnya, petugas costumer service akan membantu melakukan registrasi, setelah itu pelenggan akan menerima bukti registrasi bjb T-samsat dari petugas costumer service. kemudian Bank bjb akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pelaggan secara otomatis dengtan sistem autodebet. Dengan sistem yang seperti ini, masyarakat dapat menikmati kemudahan pembayaran pajak secara otomatis, tepat waktu dan tepan jumlah, paparnya.

Sedangkan persyaratan mengikuti bjb T-samsat, terang Fajar, masyarakat harus memiliki rekening tabungan dan kartu ATM bjb, memiliki kartu identitas diri yang masih berlaku seperti KTP, SIM atau paspor dan setelah itu harus menyerahkan fotocopy STNK dengan catatan nama pemilik rekening harus sama dengan nama yang tercantum dalam kartu identitas diri serta STNK.

Fajar juga menjelaskan beberapa keunggulan bjb T-samsat yang diantaranya sudah terhubung secara online dengan samsat Jabar, bebas administrasi dan bebas penalti, pajak dapat dibayar dengan cara mencicil, masyarakat dapat leluasa dalam menentukan tanggal dan nominal cicilan, serta pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dengan sistem debet rekening secara tepat waktu dan tepat jumlah, tandas Fajar.(agus)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS