Bawaslu Jakarta Pusat Tengah Menyelidiki Temuan Formulir C1

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima temuan formulir C1 dari Polres Jalarta Pusat.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan usai serahterima, Bawaslu Jakarta Pusat diminta melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait temuan tersebut.

“Kita sudah serah terima dari Polres Jakarta Pusat ke Bawaslu Jakarta Pusat . Dan kami instruksikan kepada Bawaslu Jakpus, yang pertama adalah melakukan proses investigasi. Kemudian melakukan proses penelusuran pendalaman untuk memastikan dan mengumpul kan bukti – bukti,” ujarnya di kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Puadi menjelaskan temuan dugaan pelanggaran baru dapat diproses setelah Bawaslu Jakpus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kalau cukup kuat buktinya dan memenuhi syarat formil materi maka bisa dilanjutkan dalam proses pleno di internal bawaslu kemudian baru bisa diregistrasi,” tandasnya.

“Bawaslu Jakpus punya waktu 7 hari untuk lakukan penelusuran dan pendalaman. Jika kuat buktinya, kemudian memenuhi syarat formil materi baru bisa diregistrasi. Tidak ada proses klarifikasi tanpa registrasi,” imbuh dia.

Puadi menegaskan hingga saat ini Bawasly belum bisa memastikan ribuan C1 yang ditemukan di dalam sebuah mobil merupakan form C1 asli atau palsu.

” Jadi kita belum bisa menyimpulkan c1 itu asli atau palsu. Proses penanganan pelanggaran bisa klarifikasi pintu awalnya harus melalui registrasi temuan dulu,” tutupnya. ( sri )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS