Bongkar Kejahatan Anak, Polda Metro Jaya Raih Penghargaan

Polda Metro Jaya mendapatkan penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Penghargaan ini terkait dengan pengungkapan banyak kasus kejahatan anak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam penerimaan penghargaan ini, Polda Metro Jaya diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti dan Komnas PA diwakili oleh Arist Merdeka Sirait.

Dalam sambutannya, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pada penghujung 2015 kehadiran Komnas PA ke Polda Metro Jaya ingin menyampaikan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya.

“Penghargaan terhadap kasus kekerasan anak begitu tanggap dan cepat untuk menindak kasus kekerasan terhadap anak,” ujar Arist di Mapolda Metro Jaya. Senin 28 Desember 2015.

Dia pun menyebut, tindakan kepolisian mengungkap kasus kejahatan anak sesuai dengan harapan dibentuknya Komnas PA yang khusus untuk kekerasan terhadap anak.

“Komnas PA didirikan pada tahun 1996 khusus untuk kekerasan terhadap anak, jadi langkah kepolisian sudah sejalan dengan harapan terbentuknya Komnas PA,” ujar Arist.

Dia pun mencontohkan, pengungkapan kasus bocah dalam kardus berusia sembilan tahun, Putri Nur Fauziah (PNF) di Kalideres, Jakarta Barat merupakan satu kasus kekerasan terhadap anak yang diapresiasi oleh Komnas PA.

Dia pun memimpikan kejahatan terhadap anak bukan kejahatan yang biasa, namun sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary.

“Komnas PA memimpikan kejahatan anak bukan kejahatan yang biasa tapi kejahatan luar biasa dan pelaku harus dihukum secara maksimal, karena selama ini UU perlindungan anak masih kurang,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Komnas PA.

“Kami sampaikan apresiasi kinerja dari Komnas PA, untuk perjuangkan perlindungan anak, perempuan dan kaum rentan. Kenapa mereka dilindungi? Karena banyak yang tidak mampu melindungi diri sendiri dan negara harus hadir,” kata Kombes Pol Krishna.

Kombes Pol Krishna pun mengharapkan, adanya perubahan dari sisi regulasi hukum yaitu Undang-Undang tentang kejahatan anak.

“Tindakannya ke depannya harus membuat calon pelaku berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan terhadap anak, revisi UU karena ancamannya saat ini ringan dan sangat tidak adil jika ancamannya hanya 15 tahun untuk pelaku kejahatan terhadap anak,” ucap Kombes Pol Krishna.

Kombes Pol Krishna tak lupa mengapresiasi anggotanya di lapangan yang berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan anak. Dia pun menyerahkan penghargaan ini untuk para anggotanya.

“Saya sampaikan penghargaan ini bukan untuk Polda Metro Jaya dan untuk saya saja, tetapi semua anggota yang ada di lapangan karena berkat kerja anggota semua banyak kasus kejahatan anak diungkap,” kata Kombes Pol Krishna.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS