BUKAN LAGI DUGAAN GRATIFIKASI, TAPI INI JELAS GRATIFIKASI

Jakarta-berantasnews,Ada yang masih ngotot mengatakan 4,5 Milyar yang diakui Ahok untuk pencalonannya bukan gratifikasi. Saya tanya apa alasan anda.

Mereka bilang, wajar kalau Ahok menerima karena aturan UU pilkada tidak melarang. kecuali jumlah sumbangannya melanggar ketentuan UU.

Ahok juga menurut mereka berani terbuka dan mau membuka rekening kampanye untuk pencalonan mereka. Jadi dimana gratifikasinya?

Saya tanya, Ahok sekarang ini Gubernur atau Calon Gubernur? Mereka jawab Ahok adalah Gubernur yang juga calon Gubernur.

Saya tanya lagi, Ahok itu Calon Gubernur atau Bakal Calon Gubernur?

Mereka sempat diam lalu menjawab, karena belum resmi ya bakal calon Gubernur

Saya tanya lagi, apakah UU Pilkada itu untuk Calon Gubernur atau untuk Bakal Calon Gubernur?

Mereka jawab kedua-duanya ada di UU Pilkada

Saya tanya, di pasal mana yg menyatakan Bakal Calon Gubernur boleh menerima sumbangan dana kampanye?

Saya kasih waktu anda baca di UU nya
Mereka melihat UU nya dan tidak menemukan yang saya maksud. Lalu saya tanya, apakah yang dilakukan Ahok ini gratifikasi atau bukan?

Mereka diam sama sekali tidak mampu menjawab…

Tolong bantuan Hukum KPK, JGN Tebang Pilih??! ini kasus KKN yg populer di Pemerintah RI.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS