Category: Narkoba
Dr.Anang Iskandar; Catatan Akhir Tahun, Hukuman Rehabilitasi Mulai Diterapkan
Akhir tahun 2021, penegak hukum narkotika menemukan jalan untuk mencapai tujuan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut dan mendakwa ... Selengkapnya
Rehabilitasi Tidak Patut Dibebankan Pada Keluarga
Penulis: Dr. Anang Iskandar BN - Restoratif justice adalah proses penegakan hukum, biaya rehabilitasi penyalah guna ditanggung pemerintah dibebankan pada anggaran penegakan hukum, pedoman restorative ... Selengkapnya
Tujuan Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Seperti Nia dan Ardi, Biar Jera Atau Agar Sembuh ?
BN - Penyalah guna itu perbuatan melanggar hukum, diancam pidana tapi tindakan penegak hukum bersifat rehabilitatif artinya proses nya tidak ditahan selama pemeriksaan dan penjatuhan ... Selengkapnya
Anang Iskandar: Acungi Jempol Pada Hakim yang Mengkorting Hukuman Mati Sindikat Narkotika
BN - Sebaliknya saya mengecam kepada hakim yang menghukum penjara terhadap perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna. Hukuman mati bagi sindikat narkotika berdasarkan UU ... Selengkapnya
Kapolri Sebut 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka. "Selama ... Selengkapnya
DPR Sebut Kampung Tangguh Narkoba Ide Cerdas Kapolri Sebagai Pertahanan Peredaran Gelap Narkoba
JAKARTA - Kalangan DPR merespon positif pembentukan Kampung Tangguh Narkoba yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Anggota ... Selengkapnya
Anang Iskandar: Gratis Biaya Rehabilitasi Penyalahguna
ratis ! Biaya rehabilitasi dibebankan kepada negara. Bila penyalahguna narkotika yang ditangkap kemudian ditempatkan oleh penyidik narkotika ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ... Selengkapnya