Dari Hutang Piutang, Asmara Hingga Pembakaran Rumah

Pekanbaru – Polsek Payung Sekaki, Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan tersangka pelaku pembakaran rumah berinisial M I. S enin (18/6/2018) sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Suka Karya Gg.Sepakat Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru telah di amankan pelaku TP Pembakaran rumah

Penangkapan M Idris dilakukan di kediamannya yang terletak diJl. Suka Karya Gg. Sepakat Rt.02 Rw.03 Kel. Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru.

Polsek Payung Sekaki menerima laporan tanggal 16 Juni 2018 dengan pelapor M Saini Als Anto Laki2, 33 tahun bekerja sebagai PHL di kantor Lurah Air Hitam yang beralamatkan di Jl. Karya Indah Rt.06 Rw.03 Kel. Air Hitam Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira pukul 09.30 wib pelaku datang kekediaman M Saini (korban) kemudian Idris masuk kedalam rumah korban yang mana di dalam rumah korban, terdapat ibu korban bernama Hadijah.

Sesampai di dalam rumah pelaku (isris) mendorong Hadijah dan pelaku langsung mengeluarkan botol minuman mineral yang berisikan minyak bensin dan menyiram ke dinding rumah yang terbuat dari papan.

Setelah menyiramkan bensin di bahagian dalam rumah pelaku membakar dinding tersebut dengan mengunakan sebuah mancis dan kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor beat nopol BM 5060 JM.

Motif pelaku membakar rumah korban berawal dari hutang piutang antara korban dengan pelaku serta pelaku cinta berat dengan istri korban namun istri korban menolak cinta pelaku.

Kronologi penangkapan pelaku diawali informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmad Yusuf SIK merintahkan Tim opsnal polsek payung sekaki yang dipimpin oleh katim Opsnal AIPDA H.Pardede melakukan survey dan membututi posisi pelaku.

Setelah posisi pelaku diketahui tim opsnal langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku berikut mengamankan BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan nopol BM 5060 JM yang digunakan pelaku saat membakar rumah korban.

Selanjutnya M Idris digelandang ke Polsek Payung Sekaki untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH saat diwawancarai media membenarkan penangkapan tersebut dan penangkapan pelaku pembakar rumah yang terjadi di wilayah Polsek Payung Sekaki itu berkat informasi dari masyrakat dan kerja keras anggota dilapangan.

Keberhasilan Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru mengungkap pelaku pembakaran rumah dalam waktu 2 x 24 jam perlu diancungi jempol, hendaknya menjadi motivasi bagi anggota yang lain dalam melaksanakan tugas, tambah Kapolresta.

Masyarakat diminta agar dapat menyelesaikan permasalahan secara arif dan kepala dingin untuk mencapai hasil yang lebih baik, kalau dibutuhkan Bhabinkamtibmas kita yang ada di tiap tiap kelurahan siap membantu memecahkan Problem yang ada di tengah masyarakat, tutup Kapolresta.(hy/bud)

CATEGORIES
TAGS
Share This