Dinyatakan Bersalah, Bupati Bekasi Non Aktif, Divonis 6 Tahun Penjara

Bekasi – Bupati Bekasi non aktif Hj. Neneng Hassanah Yasin (NHY) akhirnya divonis selama 6 tahun penjara. Hakim menyatakan, Neneng terbukti bersalah telah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

“Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara,” ucap Hakim Tardi di Pengadilan Tipikor Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Selain itu, Neneng juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terbukti secara sah, melakukan korupsi secara bersama-sama,” jelas Hakim.

Terdakwa juga terbukti kata Hakim, telah menerima uang suap Meikarta sebesar Rp.10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Hakim.

Vonis terhadap Neneng Yasin, lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp.250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Empat terdakwa lainnya yakni, Jamaludin Kepala Dinas PUPR Kab. Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala PMPTSP Kab. Bekasi, Sahat MBJ Nahor Kepala Dinas Damkar Kab. Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang di Dinas PUPR Kab. Bekasi divonis masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.200 juta rupiah. (sr/bdi)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS