Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Penjualan Obat Kadaluarsa

BN, Jakarata – Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadhil Imron membenarkan adanya
pengembangan di Pasar Pramuka dan kedua di Pasar Kramatjati Jakarta Timur.

Dihadapan wartawan Fadil mengatakan, Di Pasar Pramuka pihaknya melakukan razia dan pemeriksaan ke empat toko obat dan salah satu dari toko obat itu masih ditemukan obat kadaluarsa dan sudah dirubah atau diganti tanggalnya.

“Kami langsung ambil tindakan dengan mempoliceline tempat tersebut,” ujarnya.

Untuk tiga toko yang lain, hanya ditemukan obat kadaluarsa. Kemudian ada satu toko yang menyiapkan obat tapi tanpa label jadi hanya dikumpulin jadi satu.

“Tapi untuk jenis obatnya itu apa tidak disebutkan, itu kan tidak boleh dalam peraturan distribusi obat,” tandasnya. Di Mapolda Metro Jaya Rabu (7/9). Sore.

Kemudian di pasar pramuka, di toko obat “Cahaya Nur” itu juga ditemukan obat kadaluarsa dan sudah diganti tanggal kadaluarsanya, kepada pemilik toko obat tersebut juga dilakukan pendalaman. “Kita bawa ke Polda dan kita lakukan pemeriksaan.”

Berapa orang?

“Yang dibawa kesini tuh pemilik Toko Obat NUR. yang di Pasar Kramatjati dan pemilik Toko Aros yang di Pasar Kramatjati, nanti akan kita periksa secara mendalam apakah memenuhi unsur undang-undang kesehatan dan undang – undang terkait peredaran obat untuk dilakukan penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan,” ujarnya panjang lebar.

Krimsus juga sedang teliti, baik jumlah dan jenisnya. Pertanggungjawaban distributor dan produsen obatnya, tidak akan berhenti disini karena pelaku harus dimintai pertanggungjawaban. Seperti distributor dan produsen obat harus bertanggungjawab.

Berapa total?
Pasar Pramuka ada empat toko obat yang diamankan satu. Namun yg tiga pemilik toko obat akan kita lakukan pemeriksaan. Kemudian di Pasar Ktamatjati ada satu toko obat, itu langsung dibawa karena polisi temukan pelanggaran pidananya.

Pelanggaran pidana awalnya sudah krimsus temukan mengganti tanggal kadaluarsanya.

Dua toko, Aros dan Cahaya Nur. Di tiga lain ditemukan toko obat kadaluarsa dalam tokonya. Disimpan (obatnya).

“Kita menduga disitu akan didalami mau dijual atau apa? Kalau kadaluarsanya sudah dua tahun yang lalu kan mau dikembalikan kan nggak mungkin. Indikasi mau dijual itu kan ada,” jelas Fadil.

Ancamannya terhadap perorangan itu lima tahun dan denda satu miliar rupiah utk korporasi lima tahun dan denda Rp5 miliar. Ada yg dari tahun 2012 malah (obat kadaluarsa)

Malam ini begitu selesai diperiksa, penyidik akan memutuskan mereka sebagai tersangka.

“Besok pagi kita akan sampaikan dan kita akan terus menyisir toko obat di Jakarta, ini mungkin di wilayah Jakbar, Jakut, Jaktim dan Jaksel yg sentra2 apotek rakyat disitu kita akan lakukan. Tapi sementara kita memilih Pramuka dan Kramatjati karena kita melihat disitu yang cukup besar,”tandasnya lagi.

CATEGORIES
TAGS
Share This