Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gerebek Praktik Penjualan Ayam Kemasan Kedaluwarsa

Jakarta , berantasnews.com. Aparat Kepolisian Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil membongkar praktik penjualan ayam kemasan beku yang sudah kadaluarsa, di kawasan perumahan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang . Polisi berhasil menyita 1,5 ton ayam kemasan beku yang sudah tidak layak dikonsumsi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Awi Setiyono dan Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan saat release pengungkapan pada Selasa 24/05/2016 di lapangan depan gedung kantor Krimsus Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan ayam tidak layak konsumsi di daerah Kelapa Dua, Tangerang Kabupaten. Anggota kemudian melakukan penggerebekan.
“Informasi awal, ini ayam tiren. Artinya sudah mati baru dipotong. Namun setelah didalami kami amankan ayam beku kemasan ada labelnya, tapi tidak ada tanggal kadaluarsanya,” ujar Adi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5/2016).
Adi mengatakan pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial SA, selaku penjual ayam beku kadaluarsa itu.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap SA, ternyata ini produk PT CA yang sudah kedaluwarsa. Tersangka SA, mendapatkan ayam ini dari tersangka WL,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka WL, di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Hasil penyidikan, ternyata ayam ini didapat dengan cara mencuri dari gudang milik PT CA. Pencurian itu, dilakukan WL bersama tiga rekannya berinisial ED, UG dan SR. Ketiganya sudah kami amankan,” katanya.
Adi menjelaskan, para pelaku yang ternyata merupakan mantan kuli angkut PT CA itu, melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelemahan penjaga gudang.
“Memang gudang dikunci. Namun, dibuka murnya, ketika dilepas murnya pintu bisa di dorong, kemudian mereka mematikan CCTV. Selanjutnya, mengambil ayam-ayam beku itu. Setiap mencuri bisa lebih dari 1 ton,” katanya.
Menurutnya, ayam-ayam yang diambil para pelaku itu fisiknya sudah tidak bagus alias kedaluwarsa. Kemudian, dijual ke masyarakat salah satunya tersangka SA.

Jpeg

Foto Ayam Kemasan Beku Kadaluarsa, uang dan Kunci inggris

“Jadi dicuri, kemudian dijual. Pembelinya ada pedagang keliling, lalu dijual kembali. SA membeli kepada pelaku dengan harga Rp18 ribu per kilogram dan dijual kembali seharga Rp22 ribu, sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp4 ribu. Sekali beli bisa karungan. Mereka sudah tahu kalau ayam itu kualitasnya tidak bagus. Karena kalau ayam bagus, harganya Rp28 sampai Rp30 ribu,” sebutnya.
Ia menambahkan, dari rumah tersangka SA, polisi berhasil menyita barang bukti ayam kedaluwarsa sebanyak 1,5 ton di dalam tiga unit freezer. “Tersangka SA sudah menjual ayam itu sekitar tiga tahun,” ungkap Adi.
Adi mengungkapkan, penyidik akan mendalami apakah ada keterlibatan PT CA dalam kasus ini.
“Kami akan dalami bagaimana PT CA kok bisa lengah. Kenapa ayam kedaluwarsa bisa dicuri dan dijual. Bisa jadi (PT CA mengetahui). Namun, perlu penyelidikan lebih lanjut apakah ayam kedaluwarsa dijadikan satu atau tidak,” tegasnya.
Menyoal kenapa para pelaku hanya mencuri ayam yang sudah kedaluwarsa, Adi menyampaikan, mungkin para pelaku tidak bisa membedakan mana ayam yang bagus atau tidak.
“Mungkin mereka kemampuannya terbatas. Namanya orang mencuri buru-buru, asal angkut saja. Jadi PT CA ini menerima ayam dari berbagai peternakan, dibekukan, kemudian didistribusikan lagi. Nanti kami dalami apakah PT CA ada keterkaitan atau tidak. Sejauh ini kami sudah periksa empat saksi dari PT CA,” paparnya.
Ia menegaskan, penyidik bersama dengan Balai POM Propinsi Banten juga akan melakukan penyelidikan terhadap ayam-ayam kemasan yang disimpan di gudang PT CA terkait mutu, kemasan dan sanitasi penyimpanan pangan.
“Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan produk produk ayam murah. Terhadap ayam kemasan harus diperhatikan label pada kemasan termasuk tanggal kadaluarsanya,” Jelasnya
Perbuatan tersangka SA dijerat Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Tersangka WL, UG, SR, dan ED dikenakan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS