FSI : Kami Ingin Supremasi Hukum Ditegakkan

Jakarta – Forum Syuhada Indonesia (FSI) menggelar konferensi pers yang bertajuk “Panglima Tertinggi Harus Bersikap Tegas Terhadap Keresahan Nasional”, di Taman Ismail Marzuki (25/11/16).

Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI), Diko Nugraha mengatakan, “situasi nasional kekinian kita sudah sangat genting, oleh karena itu kami yang tergabung dalam FSI, terdiri dari Gerakan Pemuda Islam, Alwasliyah, Gerakan Pemuda Ka’bah, dan lain sebagainya. Melawan ketidakadilan yang ada di negeri ini berupa ketidakadilan hukum, ketidakadilan sosial dan ketidakadilan dalam proses berbangsa dan bernegara,” ujar Panglima FSI.

Setelah peristiwa 411 dimana seluruh umat Islam di pelosok negeri ini bersatu dalam sebuah wujud yang sangat luhur, dan sangat tinggi, menjaga kehormatan agama dan martabat negara kita yang kita cintai ini.

Menurut dia, telah terjadi agenda-agenda perusakan tatanan nasional, pemecahan NKRI disintergrasi, bangsa, adu domba terhadap ulama, adu domba antara tokoh ini karena tidak adanya kepastian hukum.

“Polri tidak mampu lagi mengemban amanah dalam proses penyelesaian supermasi hukum makanya kami memutuskan agar bersikap tegas untuk disampaikan kepada Panglima tertinggi Presiden RI, Panglima TNI, Menkopolhukam, Menteri Pertahanan agar segera mengambil alih, mengambil sikap terhadap kekisruhan nasional kedepan, karena ini awal perpecahan bangsa,” tegas Diko.

Sambung Diko, “menyangkut status keamanan nasional, pertama Kapolri telah inkonstitusional, dan memasung kebebasan, serta Kapolri juga telah membuat teror dan keresahan secara nasional. Kedua Kapolda Metro Jaya harus segera mencabut maklumat yang tidak memiliki dasar hukum dan meresahkan Ibukota Negara.
Hal tersebut sesuai dengan konstitusi yang berlaku dalam UUD 45 NKRI, pasal 28 dan dilengkapi deklarasi universal HAM,” jelasnya

“Inilah yang menyebabkan proses masyarakat kita mundur kembali kalau aspirasi masyarakat dibungkam, dibendung dan diintimidasi sepihak oleh aparatur atau oknum aparatur di negeri ini.
Berdasarkan UU 39 Tahun 1999 pasal 23, 25, 44, FSI meminta kepada Presiden RI agar segera mengambil sikap atas kekeliruan yang dilakukan Kapolri, dan kepada Panglima TNI segera mengambil status siaga terhadap situasi keamanan nasional,” ucap Diko

Ia menambahkan, “Terkait aksi 212, kami umat Islam berkomitmen dan menegaskan kembali ini adalah aksi damai yang terpusat di Jakarta, bukan inkonstitusional, makar atau, menjatuhkan rezim. Kami hanya ingin supremasi hukum ditegakan hukum panglima tertinggi dalam proses berbangsa dan bernegara,” tutur Diko. (Elwan)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS