Indonesia Police Watch (IPW) Menilai Irjen Napoleon Bonaparte Membuat Ulah Lagi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Indonesia Police Watch (IPW) Menilai Irjen Napoleon Bonaparte Membuat Ulah Lagi untuk Mendapatkan Simpati Publik

BN – Pasalnya, isu rekaman pembicaraan keterlibatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim dalam kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra dihembuskan secara terbuka ke media.

Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri. Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka M. Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan,
Kedua surat terbuka itu langsung viral di portal-portal dan media sosial. Kemudian, muncul pula foto Irjen Napoleon saat makan di sel rutan Bareskrim Polri dengan diatasnya ada baju seragam polri dengan dua bintang terpampang dengan jelas.

IPW melihat isu keterlibatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang diangkat oleh Irjen Napoleon Bonaparte sekarang ini diduga sebagai upaya agar kasusnya terutama pada peristiwa penganiayaan muhammad kace tidak diteruskan.

Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apapun agar dirinya tidak tenggelam.

Padahal Isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya. Apalagi hembusan yang terakhir mengaitkan nama Kapolri Listyo Sigit di rekaman pada tanggal 14 Oktober 2020 antara Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetio Utomo saat berada di rutan Bareskrim.

Ocehan Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus korupsi penghapusan red notice dan tersangka kasus penganiayaan Mohammad Kece adalah sebatas isu saja dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum yang diperiksa dan didalami dalam proses hukum. Akibatnya, isu tersebut hanya sebagai gosip saja.

Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetyo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa.

Oleh karena itu, IPW berpendapat kasus tersebut sudah selesai bahkan tuduhan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo telah dijawab kalau dirinya tidak terlibat dengan dibuktikan melalui sikapnya yang tidak ragu mengusut tanpa pandang bulu pihak pihak yang terlibat. Hal itu diungkapkan Listyo Sigit saat menjabat sebagai Kabareskrim pada kumparannews, 26 november 2020. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This