Izin IUMK Terkendala Aturan Pendelegasian Bupati Walikota Yang Masih Rendah

Sorong – Kementerian Koperasi dan UKM menyebut secara nasional jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha mikro, kecil (UMK) sudah sebanyak 252.168 lembar. Namun jumlah tersebut terbilang masih rendah dibandingkan dengan jumlah UMK yang ada.

Deputi Restrukturisasi Usaha, Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan salah satu yang menjadi penghambat terbitnya IUMK tersebut yakni, masih terdapat sebanyak 212 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan pendelegasian wewenang kepada Camat.

Sedangkan Kabupaten/Kota yang telah menerbitkan peraturan Bupati/Walikota sudah sebanyak 302 kabupaten/Kota. Dan salah satu kabupaten yang belum menerbitkan peraturan dimaksud adalah Kabupaten Sorong, Papua Barat.

“Tentunya jumlah IUMK yang telah diterbitkan tersebut masih terlalu rendah dibandingkan dengan jumlah UMKM yang ada,” kata Damanik dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil di Sorong, Papua Barat, Selasa (24/10/2017).

Acara ini dihadiri para Camat se-Kabupaten Sorong, jajaran PT BRI Persero baik dari pusat maupun kanwil Papua dan Papua Barat, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sorong, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sorong yang terkait, serta para pelaku UKM. Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong.

Melalui acara sosialisasi tersebut telah diperoleh komitmen dari jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sorong untuk segera mengupayakan diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan IUMK Kepada Camat di Kabupaten Sorong.

Selanjutnya atas penerbitan peraturan Bupati tersebut, para Camat se-kabupaten Sorong telah pula menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemberian IUMK bagi para pelaku UMK yang mengajukan permohonan IUMK.

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Damanik menegaskan perlu melakukan pemberdayaan UMK melalui penerbitan izin kepada pelaku UMK secara sederhana dalam bentuk naskah satu lembar.

Selain itu, untuk kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Menurutnya IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar. IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Adapun tujuannya agar pelaku UMK mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, serta mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank.

“Tidak hanya itu, untuk mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya,” katanya.

Pelaksana pemberian IUMK, yaitu Camat yang setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota. Akan tetapi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin UMK, menyebutkan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Camat dapat mendelegasikan pelaksanaan Pemberian IUMK kepada Lurah/Kepala Desa.(agus/hm)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS