JEKO Temukan Bukti Anggaran Penanganan COVID Di Kab. Bekasi TA 2020-2021, Berpotensi Jadi Ajang Korupsi.
Kab.Bekasi – Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko) BOB menjelaskan, bahwa puluhan miliar anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2020 dan 2021 yaitu untuk penanganan Covid-19 berpotensi jadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam diskusi membahas data yang ada BOB menjelaskan, pada tahun 2020 Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran BTT sejumlah Rp 349 milliar lebih dan direalisasikan senilai Rp 187 milliar lebih. Sedangkan pada tahun 2021 sejumlah Rp 100 milliar.
“Dari data yang ada, ternyata alokasi anggaran itu dibagi dua yakni untuk penanganan Covid -19 dan Non Covid – 19 atau Bantuan Sosial (BANSOS). Rinciannya, tahun 2020 untuk penanganan Covid – 19 sejumlah Rp 184 miliar dan sisanya Rp 3,4 milliar lebih untuk Non Covid – 19. Sedangkan tahun 2021 untuk BANSOS sejumlah Rp 50 Milliar dan sisanya untuk penanganan Covid -19,” kata BOB kepada berantasnews Senin 21/03/2022.
Lebih lanjut di uraikan Dewan Pendiri Jeko, bahwa berdasarkan hasil kajian dan temuan serta data yang ada di Bidang Investigasi dan Observasi, menyebutkan bahwa anggaran biaya BTT itu ada di 4 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Bekasi.
Rinciannya, Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp 94.837.580.723,- dan terealisasi sejumlah Rp 94.601.224.141,-. Kemudian, Dinas Sosial (Dinsos) senilai Rp 43.675.748.000,- dan terealisasi sejumlah Rp 43.425.288.200,-
Sedangkan di Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp 12.664.942.000,- dan terealisasi sejumlah Rp 10.822.945.000,-. Kemudian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung senilai Rp 25.825.662.800,- dan direalisakan
Rp 23.067.252.292,-.
Dari hasil kajian bidang tim investigasi dan obesrvasi lembaga yang didirikannya itu menemukan beberapa potensi tersebut diatas. Dimana temuan itu berawal ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi, 23 Juli 2021.
Dijelaskannya, ketika itu, Mendagri mengatakan bahwa dari data yang diolah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, atas laporan Pemda bahwa Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran BTT dan BANSOS, namun dalam realisasi penyerapannya minim.
“Realisasi penyerapan untuk anggaran BANSOS nol persen dan untuk anggaran BTT baru 72 persen,” kata Bob mengulas kalimat Mendagri ketika itu didampingi Pj Bupati Dani Ramdan dalam jumpa pers di pintu masuk gedung Pemkab Bekasi.
Dalam siaran pers itu disebutkan, pada tahun 2020 Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran BTT sejumlah Rp 349 milliar lebih dan direalisasikan senilai Rp 187 Milliar lebih. Sedangkan pada tahun 2021 sejumlah Rp 100 Milliar.
Ada pun kata Bob, dari realisasi anggaran itu, lembaga kami menemukan potensi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya dalam proyek pengadaan barang / jasa Pemerintah.
“Dimana dalam hal ini harus mengacu kepada Surat Edaran Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Masa Bencana Nasional Non Alam (Covid -19),” tegasnya.
Di akhir pembicaraan di katakan BOB, untuk itu, atas adanya temuan dan hasil kajian Bidang Investigasi dan Observasi yang sudah 90 persen ini dan untuk melengkapinya menjadi 100 persen maka dilakukan rapat pleno dan apapun kesimpulannya, menjadi pedoman dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH). (sr/bd)