Kadiv Humas Polri: Pemerintah Perlu Keluarkan Perppu Kalau RUU Antiterorisme Tidak Selesai Juli ini

Jakarta – Polri mengeluhkan berlarut-larutnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR RI. Pasalnya, Indonesia akan menghadapi banyak agenda besar yang tergantung terhadap RUU Antiterorisme tersebut.

Kadiv Humas Polri IRJEN Pol Setyo Wasisto khawatir, apabila RUU Antiterorisme tidak segera diketok membuat polisi tidak punya acuan baku untuk menindak tegas maraknya serangan teroris, khususnya saat pelaksanaan ajang pesta olahraga internasional Asean Games yang kemudian disusul dengan perhelatan Pilpres 2019 mendatang.

Akan ada Asian Games, kita sekarang dapat kesempatan itu, dan belum tentu Asian Games berikutnya ada, kita akan kebagian lagi 160 tahun lagi. Pemilukada 27 Juni, 171 lokasi kabupaten kota dan provinsi, ini juga sita perhatian kita. Pengamanan nomor satu ya terorisme,” kata IRJEN Pol Setyo saat seminar ‘Pengesahan Revisi UU Antiteror’ di Thamrin, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

IRJEN Pol Setyo juga tidak menginginkan UU Antiterorisme itu lahir karena hanya bersifat responsif setelah Indonesia mendapat serangan beruntun dari para pelaku bom bunuh diri belakangan ini, menginginkan UU yang baru itu mampu mencegah munculnya sel-sel baru terorisme.

Selama ini Polri belum punya acuan baku untuk melakukan tindakan langsung terhadap terorisme. Selama ini, Polri sebenarnya telah memiliki kemampuan mendeteksi pergerakan teroris, hanya saja belum ada aturan untuk menindak langsung sebelum mengantongi bukti kuat.

“RUU hambatannya ini memang responsif, kita harap RUU proaktif, mulai dari Sabang sampai Merauke kita tahu orangnya siapa saja, kita seperti lihat aja, tidak boleh lakukan penindakan, itu pun tidak cukup. Kalau tidak ada barang bukti tujuh hari lepas,” ucap IRJEN Pol Setyo.

Aksi teror tidak akan berhenti selama RUU Antiterorisme itu disahkan. Oleh sebab itu, Setyo meminta DPR agar selamat-lambatnya dapat disahkan pada Juli mendatang, dan apabila tidak kunjung disahkan sebaiknya Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.

“Pemerintah perlu mengeluarkan Perppu kalau enggak selesai Juli ini,” kata Kadiv Humas Polri IRJEN Pol Setyo Wasisto. ( zain )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS