Kajari Tanjabtim, Gelar Sosialisasi UU Tipikor di Tiap Kecamatan Tanjung Jabung Timur Jambi

Tanjabtim – Dalam Pengelolaan Keuangan Negara oleh Aparatur Pemerintah, Kejaksaan Negeri Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sosialisasi undang undang tindak pidana korupsi ( Tipikor) sosialisasi digelar di Aula Kantor Camat Muara Sabak Timur, dihadiri sepuluh kepala desa dan dua kelurahan selasa 2/10.

Kegiatan Sosialisasi ditiap kecamatan,
pemateri Michael YP Tampubolon, SH. Selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Michael mengatakan, bahwa tujuan sosialisasi agar aparatur pemerintah di kecamatan sampai dengan lurah dan kades agar dapat memahami maksud dan tujuan norma hukum yang terdapat dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka mengelolaan tata pemerintahan dan keuangan Negara dan Daerah.

Kasi Datun Michael Tampubolon mengatakan maksud dan tujuan UU No 20 tahun 2001 , bahwa tindak pindana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara ,akan tetapi juga pelanggaran hak hak sosial ekonomi masyarakat secara luas.
Korupsi adalah yang melawan hukum dalam menyalahgunakan kewenangan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi merugikan uang negara dengan cara kecurangan.

Selain itu dalam bentuk suap menyuap pemerasan pengelapan dalam jabatan maupun proses pengadaan barang yang disebut gratifikasi perbuatan kecurangan.
Korupsi bukan kebiasaan bukan pengelolaan ,tetapi kejahatan , bebernya.

“Lebih jauh dijelaskan, terjadinya korupsi pada diri seseorang adanya niat,peluang ,kemampuan berbuat dan sasaran .Salah satu motif korupsi pada umumnya masalah kebutuhan dan serakah”.

Maka untuk menghindari hal hal yang dapat merugikan negara dan masyarakat, kepala desa dan lurah penting untuk memahaminya dalam melaksanakan tugas yang di amanahkan sesuai undang undang .

Dalam kesempatan itu terkait dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa, dan Dana Desa, Michael berpesan supaya lebih hati hati. Baik dalam pelaksanaan phisik maupun dalam penyusunan rencana anggaran belanja hingga laporan realisasi supaya benar benar transparan kepada masyarakat.

Karena uang yang dikelola oleh setiap kepala desa saat ini sudah sangat besar maka dalam hal ini perlu kehatian hatian, dan peluang untuk menyalahgunakan sangat besar jelasnya.

Lanjut, kata dia dalam setiap pelaksanaan pengunaan uang negara yang harus dipahami terlebih dahulu adalah taat hukum. Karena apabila seseorang taat akan hukum melalui aturan aturan petunjuk dalam pelaksanaan maka semua akan berjalan baik.

Disamping itu peran serta masyarakat dalam pengawasan saat ini sangat penting maka kepala desa harus mampu bersosialisasi kepada semua elemen baik LSM, media dan warga sekitar.

Ditambahkannya apabila para kepala desa ingin bantuan untuk sosialisasi minta masukan dalam peraturan perundangan undangan, dirinya selalu terbuka diruang kerjanya.

Sementara itu para kepala Desa kecamatan muara sabak timur merasa bangsa adanya kegiatan sosialisasi itu, karena menurut mereka selain mendapat ilmu soal hukum sangat membantu untuk mengingatkan kita dalam mengunakan ADD, dan DD.

Dan harapan kami kegiatan itu dapat berkelanjutan dalam setiap tahun, karena melalui sosialisasi ini dapat berkonsultasi langsung soal hukum penggunaan uang negara.(jumi)

CATEGORIES
TAGS
Share This