Kantor Imigrasi Mataram Bentuk Timpora

Mataram – Kantor Imigrasi Mataram membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam rangka mengawasi warga negara asing yang berkunjung ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Timpora yang dibentuk sebagai langkah antisipasi Imigrasi Mataram setelah diberlakukannya pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan pemberlakukan bebas visa bagi warga 84 negara yang ingin ke Indonesia,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram R Agung Wibowo di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan Timpora NTB tersebut berasal dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.

Mereka akan membangun koordinasi dan komunikasi yang baik terkait pengawasan orang asing.

Anggota Timpora NTB tersebut akan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Kantor Imigrasi Mataram yang menunjuk langsung intansi terkait berkaitan dengan pengawasan orang asing dan keamanan negara.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan segera dilantik sekaligus peresmian kantor sekretariat di Kantor Imigrasi Mataram,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya MEA dan bebas visa bagi 84 negara, menurut dia, pihaknya tidak hanya melihat dari sisi keuntungan untuk Indonesia saja, tapi dari sisi keamanan negara juga harus diperhatikan.

Salah satu yang dikhawatirkan dengan semakin banyaknya orang asing masuk ke NTB, adalah tingkat pelanggaran Keimigrasian berupa penyalahggunaan izin tinggal, radikalisme dan pedofilia.

“Hal-hal itu yang menjadi sorotan kami dari tim pengawasan orang asing,” ucap Agung.

Ia menyebutkan, data Direktorat Jenderal Imigrasi, tercatat ada kenaikan jumlah kedatangan warga negara asing ke Indonesia sejak Maret 2015 hingga Maret 2016 mencapai 30 persen, di mana mayoritas adalah warga negara Tiongkok.

Sebagian warga Tiongkok tersebut bahkan ada yang masuk ke NTB untuk bekerja di bidang kelistrikan, namun tidak memiliki izin tinggal bekerja, sehingga dideportasi.

“Ada 35 warga negara Tiongkok yang sudah kami deportasi pada Maret 2016, mereka dipekerjakan tanpa izin resmi oleh perusahaan yang membangun pembangkit listrik tenaga uap di Sambalia, Kabupaten Lombok Timur,” katanya. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS