Kapolda MetroJaya: Penertiban Gojek Bukan Hanya Tugas Polisi

berantasnews Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan polisi akan melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) soal larangan jasa antar berbasis online. Larangan itu diterbitkan Menteri Perhubungan, yang meminta kepolisian segera bertindak.

“Nanti kita akan diskusikan dengan stakeholder terkait, seperti Gubernur, Dishub, Kemenhub dan Organda. Kira-kira langkah kita seperti apa,” ujar Irjen Pol Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18/12/ 2015.

Irjen PolTito pun memastikan akan menunggu rapat koordinasi dan belum akan menindak mengenai pelarangan tersebut.

“Ya, Kita akan rapat dulu. Karena ini bukan domain kepolisian saja, tapi Dishub dan Satpol PP lainnya. Nanti kita akan rapatkan dulu. Kementerian Perhubungan akan diundang. Organda dan semua stakeholder berkaitan. Bagaimana tindak lanjut masalah ini. Sambil mendengar suara masyarakat juga,” kata Kapolda.

Mengenai nantinya jika ada demo dari para pengemudi ojek berbasis aplikasi dan masyarakat menolak pelarangan tersebut, Kapolda mengatakan, demo masyarakat adalah salah satu bentuk demokrasi.

“Saya pikir demo masyarakat adalah bentuk demokrasi menyampaikan pendapat, kalau menyampaikan pendapat sepanjang tidak anarkis tidak masalah, anarkis yang tidak boleh, kalau anarkis ya kita tindak,” papar Kapolda.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis aplikasi beroperasi. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Ada pun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Pengoperasian ojek dan moda transportasi dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.(Div Humas PMJ/B-03)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS