Kasus Wartawan MY di Kotabaru, Diduga Leo Batubara Jadi “Kambing Hitam”

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), DR. Suriyanto PD, SH, MH, MKn akhirnya berkomentar terkait peristiwa hukum yang menjerat wartawan MY di Kotabaru hingga kehilangan nyawa.

Ia menilai satu sudut pandang yang berbeda, menurutnya Leo Batubara diduga kuat dimanfaatkan oleh para pengurus untuk merekomendasikan bahwa pemberitaan MY itu seperti yang diketahui dinilai menyudutkan salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kotabaru.

Karena, lanjut Suriyanto, Leo Batubara yang sudah memberikan klarifikasinya kepada kawan-kawan organisasi wartawan di Majelis Pers sangat berlawanan dengan apa yang dialami MY.

Pada saat itu, Leo menerangkan kronologis awal kepolisian datang ke Dewan Pers, kemudian dia mendapat mandat penunjukkan untuk memberikan penilaian atas pemberitaan MY.

Leo Batubara adalah orang yang sudah sangat tua, lahiran tahun 1938, bahkan pendengarannya saja sudah berkurang, lanjut Suriyanto, waktu di Majelis Pers lantai 5 Gedung Dewan Pers, Leo menerangkan bahwa ia sangat menolak jika ada wartawan yang ditangkap oleh polisi karena berita, siapapun itu wartawannya, lulus atau tidak UKW (uji kompetensi wartawan).

“Jadi banyak hal yang disampaikan oleh Leo Batubara pada saat itu adalah berlawanan pada kenyataan proses-proses hukum yang dilalui wartawan MY”, terangnya saat ditemui wartawan media ini.

Setelah klarifikasi yang dilakukan Leo Batubara di Majelis Pers, Suriyanto menjadi bertanya-tanya, kenapa Leo Batubara yang ditunjuk oleh Dewan Pers?. Padahal Leo Batubara sudah usur atau sangat tua, sebentar lagi umurnya 80 tahun, bahkan pemikirannya sering berubah-ubah. Ini patut menjadi suatu kecurigaan ada yang memanfaatkan figur beliau atau mau dijadikan kambing hitam.

Leo Batubara adalah “icon” Dewan Pers dan tokoh kebebasan pers. Sangat tidak mungkin Leo Batubara mau menjerumuskan wartawan ke dalam penjara, katanya mengakhiri.

Seperti diketahui bahwa Leo Batubara mendapat mandat memberikan saran dan penilaian atas permintaan Polres Kotabaru berdasarkan surat No.21/DP/KSA/3/2018.

Penulis: BS/redaksi.

Foto: Ketua Umum PWRI, Suriyanto, SH, MH, MKn. (ist)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS