Kementerian ATR/BPN Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BSSN

Jakarta – Kementerian ATR/BPN terus melakukan upaya peningkatan layanan pada masyarakat dengan menerapkan sertifikat sistem elektronik, dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik, aman, dan efisien. Untuk menjamin keamanan system elektronik ini, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kementerian ATR/BPN telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditanda tangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dengan Kepala BSSN Djoko Setiadi dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Sekertaris Jenderal ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dengan Sekertaris BSSN Syahrul Mubarak di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (16/7). Penandatangan (MoU) tersebut berisi tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) berisi tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada system elektronik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sesuai peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang layanan informasi pertanahan secara elektronik, perlu adanya pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah yang bias dilakukan secara system elektronik.
“Sertifikat elektronik ini nantinya bersipat memuat tandatangan secara elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh sertifikat elektronik, kata Sofyan A. Djalil.

Penandatangan Mou dan PKS ini dimaksudkan agar terjalin optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi serta wewengan Kementerian ATR/BPN dengan lembaga/intansi pemerintah yaitu dengan BSSN, Ungkap Sofyan.

Menteri Sofyan juga menjelaskan bahwa saat ini kantor yang sudah beroperasi dengan program Kementerian ATR/BPN ini baru ada 7 cabang yaitu di Jakarta mempunya 5 cabang dan 2 ada di Surabaya, mungkin di tahun selanjutnya akan beroperasi seluruh nasional, Jelasnya.
Kepala BSSN Djoko Setiadi menjelaskan dalam acara penandatangan MoU bersama Kementerian ATR/BPN bahwa kerja sama ini Kementerian ATR/BPN sangat apresiasi kepada BSSN dalam memanfaatkan sertifikat elektronik guna mendukung penggunaan dan perlindungan BSSN Elektronik, pemanfaatan penggunanan elektronik pada sistem administrasi pertanahan akan menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit belit sampai dengan kecepatan waktu, jelasnya. (Nanggag Ginting)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS