Kevalidan Data Imigarsi Dan Tenaga Kerja Asing Yang Ada Di Indonesia

JAKAKARTA – Dirjen Imigrasi Dr Ronny F Sompie mengatakan Kalau bicara jumlah tenaga kerja yang mencatat tentang tenaga kerja itu adalah kementrian ketenaga kerja atau di daerah itu dinas tenaga kerja propensi,kabupaten dan kota,nah kalau imigrasi yang di catat itu bukan jumlah tenaga kerjanya tapi ijin tinggal yang di berikan kepada orang asing termasuk ijin tinggal untuk tenaga kerja,kl ijin tinggal itu kan banyak jadi kalau kita mau tau orang asing itu bekerja atau tidak ya di lihat di kementrian tenagakerja

Direktorat jendral imigrasi memberikan ijin tinggal terbatas kepada warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki ijin bekerja yaitu ijin mempekerjakan tenaga asing IMTA tapi mereka membawa keluarga,maka mereka juga di berikan juga ijin tinggal dan bedanya antara ijin tinggal yang untuk bekerja dan ijin tinggal untuk mengikuti keluarga atau orang tua ini kan kalau kita mau bagi-bagi jadi harus di petakan lagi. Dan kita hanya bisa memberikan penjelasan jumlah ijin tinggal. Ujar Dirjen Imigrasi

Memberikan ijin tinggal kepada orang asing yang bekerja kalau di laut dulu dasarnya adalah dari kementrian perikanan dan kelautan karena dia itu kan datang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi,mereka kan hanya di kapal yaitu anak buah kapal dan hanya di catatkan jadi dia tidak melalui pencatatan kementrian tenaga kerja jadikan kan jumlah bisa berbeda juga.

Untuk proses pencatatan TKA (tenaga kerja asing) ya kita mengikuti dari kementrian tenaga kerja,kalau imigrasi yang di catat bukan jumlah tenaga kerjanya tapi jumlah orang asing yang ada di indonesia. Seandainya orang asing itu mau menjadi wisatawan kita catat sebagai wisatawan,orang asing itu mau menjadi tenaga kerja kita catat sebagai tenaga kerja dan harus sesuai dengan tujuan mereka ke indonesia.

Dan banyak yang di temukan oleh redaksi Sinarpagibaru jumlah tenaga kerja asing yang di catat oleh kementrian tenaga kerja dengan jumlah tenaga asing yang bekerja dengan yang di catat oleh imigarsi jumlah mana yang lebih banyak.

Direktorat Jendral Imigrasi kita mencatat seluruh orang asing,jadi untuk jumlah orang asing yang bekerja itu kopetensi kementrian tenaga kerja.misalnya ada tiga orang asing datang ke indonesia dan yang bekerja satu orang dan dua hanya ikut. Dan yang di hitung tenaga kerja satu orang,tapi oleh orang imigrasi yang di catat mereka bertiga.Tapi mereka bertiga di berikan ijin tinggal terbatas. Karena data yang kita catat itu kan di tulis ijin tinggal terbatas dan ini kan harusnya di bagi ijin tinggal terbatas itu yaitu bekerja,ikut orang tua,ikut suami atau belajar karena ini kita sekarang sedang membuat progam biyar nanti semua itu bisa terpola tapi patokan kita selalu kalau kita berikan ijin tinggal terbatas pasti sudah dapat ijin kerja terlebih dahulu.

Kesimpulan yang di ambil yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral Imigarsi adalah ijin tinggal terbatas bagi warga negara asing sesuai dengan apa yang dia lakukan,kalau dia bekerja atau dia ikut orang yang bekerja sebagai suami,istri atau anak maka dia akan tetap di berikan ijin tinggal padahal dia tidak bekerja karena mengikuti yang bekerja. Maka jika untuk menghitung jumlah tenaga kerja asing yang bekerja lebih bagus kita pakek jumlah yang di hitung oleh kementrian tenaga kerja sehingga tidak terkesan berbeda datanya karena prinsifnya tidak berbeda sebenarnya cuman bedanya disana mencatat tenaga kerja dan disini mencatat ijin tinggal terbatas sedangakan ijin tinggal terbatas itu bervarisasi atau bermacam-macam harus di rinci saru per satu. (Sri S) Data Imigarsi Dan Tenaga Kerja Asing Yang Ada Di Indonesia
JAKARTA – Dirjen Imigrasi Dr Ronny F Sompie mengatakan Kalau bicara jumlah tenaga kerja yang mencatat tentang tenaga kerja itu adalah kementrian ketenaga kerja atau di daerah itu dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten dan kota, nah kalau imigrasi yang dicatat itu bukan jumlah tenaga kerjanya tapi ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing termasuk ijin tinggal untuk tenaga kerja,kalau ijin tinggal itu kan banyak jadi kalau kita mau tau orang asing itu bekerja atau tidak ya dilihat di kementrian tenagakerja.

“Direktorat jendral imigrasi memberikan ijin tinggal terbatas kepada warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki ijin bekerja yaitu ijin mempekerjakan tenaga asing IMTA tapi mereka membawa keluarga, maka mereka juga di berikan juga ijin tinggal dan bedanya antara ijin tinggal yang untuk bekerja dan ijin tinggal untuk mengikuti keluarga atau orang tua ini kan kalau kita mau bagi-bagi jadi harus dipetakan lagi. Dan kita hanya bisa memberikan penjelasan jumlah ijin tinggal,”Ujar Dirjen Imigrasi

Memberikan ijin tinggal kepada orang asing yang bekerja kalau di laut dulu dasarnya adalah dari kementrian perikanan dan kelautan karena dia itu kan datang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi,mereka kan hanya di kapal yaitu anak buah kapal dan hanya di catatkan jadi dia tidak melalui pencatatan kementrian tenaga kerja jadi kan jumlah bisa berbeda juga.

Untuk proses pencatatan TKA (tenaga kerja asing) ya kita mengikuti dari kementrian tenaga kerja,kalau imigrasi yang di catat bukan jumlah tenaga kerjanya tapi jumlah orang asing yang ada di indonesia. Seandainya orang asing itu mau menjadi wisatawan kita catat sebagai wisatawan,orang asing itu mau menjadi tenaga kerja kita catat sebagai tenaga kerja dan harus sesuai dengan tujuan mereka ke indonesia.

Dan banyak yang di temukan oleh redaksi Sinarpagibaru jumlah tenaga kerja asing yang di catat oleh kementrian tenaga kerja dengan jumlah tenaga asing yang bekerja dengan yang di catat oleh imigarsi jumlah mana yang lebih banyak.

Direktorat Jendral Imigrasi kita mencatat seluruh orang asing,jadi untuk jumlah orang asing yang bekerja itu kopetensi kementrian tenaga kerja.misalnya ada tiga orang asing datang ke indonesia dan yang bekerja satu orang dan dua hanya ikut. Dan yang di hitung tenaga kerja satu orang,tapi oleh orang imigrasi yang di catat mereka bertiga.Tapi mereka bertiga di berikan ijin tinggal terbatas. Karena data yang kita catat itu kan di tulis ijin tinggal terbatas dan ini kan harusnya di bagi ijin tinggal terbatas itu yaitu bekerja,ikut orang tua,ikut suami atau belajar karena ini kita sekarang sedang membuat progam biyar nanti semua itu bisa terpola tapi patokan kita selalu kalau kita berikan ijin tinggal terbatas pasti sudah dapat ijin kerja terlebih dahulu.

Kesimpulan yang di ambil yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral Imigarsi adalah ijin tinggal terbatas bagi warga negara asing sesuai dengan apa yang dia lakukan,kalau dia bekerja atau dia ikut orang yang bekerja sebagai suami,istri atau anak maka dia akan tetap di berikan ijin tinggal padahal dia tidak bekerja karena mengikuti yang bekerja. Maka jika untuk menghitung jumlah tenaga kerja asing yang bekerja lebih bagus kita pakek jumlah yang di hitung oleh kementrian tenaga kerja sehingga tidak terkesan berbeda datanya karena prinsifnya tidak berbeda sebenarnya cuman bedanya di sana mencatat tenaga kerja dan disini mencatat ijin tinggal terbatas sedangakan ijin tinggal terbatas itu bervarisasi atau bermacam-macam harus di rinci saru per satu. (Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS