Konstruksi Hukum Secara  Normatif Tentang Ancaman Sanksi  Gubernur Kalbar Terhadap  Dua Kabupaten RAPBD Terlambat

Konstruksi Hukum Secara  Normatif Tentang Ancaman Sanksi  Gubernur Kalbar Terhadap  Dua Kabupaten RAPBD Terlambat

Oleh : Turiman Fachturahman,S.H.,M.Hum

BN – Mempersoalkan sanksi kabupaten Mempawah dan Melawi, jika kita lihat konstruksi hukum,bahwa  persetujuan Rancangan Perda APBD Kabupaten  Melawi terlambat persetujuan antara KDH dgn DPRD.  Demikian juga Kab. Mempawah tdk  ada kesepakatan persetujuan Rancangan APBD Kab. Mempawah dgn DPRD,  sehingga KDH menyusun Perkada ttg APBD 2020, bagaimana dalil hukumnya, jika dilihat dari Pasal 312 ayat (1) sd ayat (3). UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daerah, coba kita lihat  pasal 312 UU 23/2014 ayat (1)  : KDH dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda ttg APBD paling lambat 1 (satu)  bulan sebelum dimulainya TA setiap tahun.
pasal 312 ayat (2) : DPRD dan KDH yg tidak menyetujui bersama rancangan Perda ttg APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun sebagaimana ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarnya hak-hak keuangan yg diatur dalam ketentuan per-UU-an selama 6 (enam)  bulan.
pasal 312 Ayat (3) : sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD,  apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh KDH terlambat menyampaikan rancangan Perda kepada DPRD dari jadwal yg telah ditetapkan berdasarkan ketentuan per-UU-an.
Berdasarkan konstruksi hukum diatas bermakna,  bahwa berdasarkan pasal 312 ayat (2) tersebut menegaskan apabila kewajiban sebagaimana ayat (1) tidak dipenuhi,  maka KDH dan DPRD akan dikenakan sanksi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.
Selanjutnya sesuai pasal 312 ayat (3) menyatakan jika keterlambatan tsb disebabkan oleh KDH yg terlambat menyampaikan Rancangan Perda ttg APBD sesuai jadwal yg telah ditentukan sbgmana diatur dalam butir 6 tabel 5 angka romawi IV Lampiran I Permendagri No. 33/2019 ttg pedoman penyusunan APBD TA. 2020, maka DPRD dibebaskan dari ancaman sanksi tsb.
Namun sebaliknya,  jika keterlambatan dlm proses penyusunan Rancangan Perda ttg APBD disebab kan oleh DPRD,  maka KDH ikut menanggung akibatnya dgn turut menerima sanksi administratif bersama DPRD yaitu tdk dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan. Pada tataran inilah perlunya kesepahaman bersama antara KDH ddn DPRD, karena akibat hukumnya ditanggung bersama, namun akhirnya masyarakat daerah otonom tersebut yang menanggung akibatnya. Lebih tegas lagi didalam Pasal 36  PP Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditegaskan : Pasal 36
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.
(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pada huruf n menyatakan,bahwa kepala daerah tidak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan
belanja daerah kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum
dimulainya tahun anggaran setiap tahun; undangan.                                                          Pasal 44 PP Nomor 12 Tahun 2017
(1) Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan. pasal 44 ayat (2) Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 6 (enam)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan serta anggota
DPRD. pasal 44 ayat (3) Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota. Yang terpenting perlu dipahami,bahwa ada kewajiban penyertaan Dokumen sebagaimana diamanahkan Pasal 105 PP Nomor 12 Tahun 2019 BAB VPENETAPAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Penyampaian dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 104
(1) Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentangAPBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung
kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperolehpersetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perdatentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakanoleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang APBD besertapenjelasan dan dokumen pendukung sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RKPD, KUA, danPPAS. Persoalannya RKPD dan KUA dan PPAS sering terjadi problematika kesepakatan antara  KDH dan DPRD karena penjelasan dan dokumen belum disertakan, dan pasal 105 ini menuntut keterbukaan publik inilah paradigma baru pengelolaan keuangan daerah.

CATEGORIES
TAGS
Share This