Obat Palsu dan Ilegal Bernilai 30 Milyaraan Di Grebek BPOM dan Mabes Polri

BN, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamakan 42 juta obat ilegal, Palsu maupun yang tidak mempunyai izin edar di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Blok I9, Jalan Raya Serang KM 28, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.Banten, Jumat 2/9/2016 bernilai 30 miliar.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis pil penghilang rasa sakit dan obat penenang yang siap diedarkan.

“Ribuan pil yang kita amankan sudah siap edar ke seluruh Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI, Hendri Siswadi.

Tak hanya sebuah gudang yang dijadikan pabrik obat ilegal namun, pihak BPOM RI turut mendapati lima gudang yang sama.

“Setelah mendapati satu tempat yang digunakan sebagai pabrik obat palsu, kami kembali menelusuri secara langsung dan memang terdapat lima gudang lainnya yang juga dijadikan tempat produksi obat ilegal dengan lokasi yang sama yakni, kawasan Pergudangan Surya Balaraja,” terangnya.

Sementara pabrik obat diduga palsu yang digerebek di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, baru beroperasi tiga bulan terakhir. Meski demikian, nilai ekonomi atas produk obat ilegal yang ditemukan di pabrik tersebut diperkirakan mencapai hingga Rp 30 miliar. “Kami estimasi ribuan pil ini memiliki nilai ekonomi Rp 30 miliar,” tutur Hendri.

Penggerebekan pabrik obat palsu di Tangerang ini bukan kali pertama dilakukan BPOM dan polisi. Sebelumnya, sudah ada beberapa pabrik obat yang digerebek.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS