Oknum Karyawan PT PLN Sebar Isu Kepala PLN TG Seloka Punya CV Pasang Instalatir

Kotabaru -Terpasangnya kabel jalur yang melintasi Wilayah Tj Seloka Utara nampaknya menjadi “fenomena baru” Tanjung Seloka Utara ( TSU ) bagi warga dan Tg Serudung, dengan adanya isu oknum karyawan PT PLN /Usd Th Seloka (saudara fadli) bahwa pihak pln tidak mau memperbaiki kerusakan jika nantinya ada kerusakan jikalau bukan Cv nya mereka yg memasang, jelasnya.

Kalau pak saman yg memasang istalatir yg ditunjuk oleh Cv. Cahaya Armina yang saat ini sudah ada rekanan PT MAHAKARYA PUTRA PERKASA ( MPP ) mereka tidak mau Tanggung jawab.

Hal ini diakui oleh Fadli sendiri ketika dihubungi lewat via telepon, mungkin dia menyangka kalau pak Saman langsung masang aja tanpa konfirmasi dengan PLN dan Kepala Desa.

Kemudian Fadli menyampaikan bahwa Kepala PLN punya CV atau PT pemasang instalasi begitu ditemui dirumah bapaknya, Mahri selaku Kepala PLN Tj Seloka menyatakan bahwa masalah instalasi tsb memang tanggung jawab CV sampai pada batas garansi.

Lanjut beliau sedangkan masalah perusahaan alias CV ataupun PT yg digunakan nantinya itu juga bukan kepunyaan beliau itu milik 0ak Mujiono, dengan adik Mahri sendiri (Debi) namun lupa nama Cv atau PT nya itu.

Tapi selaku kepala PLN meminta kepada Saman dkk CV Cahaya Armina agar menyisihkan sekitar Rp. 50.000/rumah agar mereka mau melayani masalah perbaikan nantinya, dan juga merekalah yg akan memintakan kilometernya kepada PT PLN Kotabaru keesokan harinya Saman yg pelaksana sekalian wartawan Spb.

Terkait pemasangan istalatir media spb ini lansung menemui saudara Fadli dirumah orang tuanya (24.05.2017 jam 08-55 untuk memperjelas masalah menakut – nakuti masyarakat hal itu mencemarkan nama Saman pribadi dan selaku pelaksana CV Cahaya Armina.

Namun Fadli berkilah bahkan membantah bahwa isu yg tersebar tidak sama dengan apa yg dia sampaikan,
sedangkan menurut aturan yg berlaku bahwa siapa aja yg masih merupakan Karyawan PT PLN / Uld tidak boleh melakukan pemasangan instalatir.

Jadi harapan Saman dkk CV Cahaya Armina meminta agar jangan mencemarkan nama baik orang lain kalau mau bersaing secara sehat karena semua orang boleh bekerja sesuai dengan “hak asasi seseorang” Pak Lufpi PLN AREA KOTABARU yg dikonfirmasi melalui WA mengatakan kalau beliau janji akan memberi sanksi tegas kalau terbukti issu yg beredar di masyarakat tuturnya. ( Saman /Yusuf )

CATEGORIES
TAGS
Share This