Operasi Cipkon di Bulan Suci Ramadhan Bersama 4 Pilar Jaktim Amankan Remaja Yang Akan Tawuran

Operasi Cipkon di Bulan Suci Ramadhan Bersama 4 Pilar Jaktim Amankan Remaja Yang Akan Tawuran

Jakarta – Personel Polres Metro Jakarta Timur dan jajaran 4 Pilar menggelar Operasi Cipta Kondisi guna mencegah gangguan Kamtibmas di malam libur khususnya di bulan suci Ramadhan. Sabtu (30/03/2024) malam.

Apel Cipkon tersebut dalam antisipasi tawuran dan Guantibmas dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, yang di gelar di halaman Tamini Square Jakarta Timur.

Dalam apel Cipkon ini di gelar secara serentak di wilayah Jakarta Timur dibagi menjadi 3 rayon.

” Untuk apel gabungan Cipta Kondisi dilaksanakan dengan dibagi menjadi 3 Rayon yaitu Rayon Utara, Rayon Tengah dan Rayon Selatan ” Ungkap Kapolres saat memimpin apel gabungan di Tamini Square.

Nicolas dan jajarannya bersama dengan unsur 4 Pilar (TNI, Polri, Pemerintah Kota Jakarta Timur dan unsur masyarakat) melaksanakan apel Cipkon dan patroli kewilayahan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah Jakarta Timur yang aman kondusif dalam bulan suci Ramadhan 1445 H.

Kegiatan apel malam minggu guna Cipta Kondisi (Cipkon) merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kondusifitas Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Selanjutnya ketika selesai apel Cipkon, Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur yang melakukan patroli di sekitar TMII mengamankan 7 orang anak remaja yang terindikasi melakukan tawuran.

” Tim TP3 berhasil mengamankan 7 orang anak remaja yang membawa 5 bendera berukuran besar dengan bertuliskan masing-masing dari kelompoknya. ” Ungkap Kapolres.

Terhadap tujuh orang ini dilakukan pembinaan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolsek Cipayung.

Kapolres Metro Jawa Timur menghimbau kepada masyarakat sesuai dengan Maklumat Kapolda Metro Jaya kepada masyarakat agar menjaga Kamtibmas dengan tidak melakukan tawuran dan balap liar dengan tidak membunyikan petasan serta tidak melakukan Sahur On The Road (SOTR).

” Agar masyarakat mentaati Maklumat dari Kapolda Metro Jaya tersebut.” Tegasnya.

” Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan ketentuan Pasal 212 KUHP Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP.” Tambah nya.

Dan apabila dalam tawuran kalau kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api maupun bahan peledak akan dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukum

Semoga warga masyarakat Jakarta Timur dapat mengindahkan Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut.

” Harapannya agar Maklumat bisa berjalan dengan maksimal serta seluruh masyarakat bersinergi dengan Kepolisian dengan cara ikut mensosialisasikan ini. ” Tutupnya. ( Sri/ Reni)

CATEGORIES
TAGS
Share This