Pandangan Kepala Bappenas Soal RUU Kepulauan

Pandangan Kepala Bappenas Soal RUU Kepulauan

Jakarta – Indonesia identik sebagai negara kepulauan, dimana terdapat lebih dari 17.000 pulau tersebar dari Sabang sampai Merauke. Kepulauan seperti Natuna dan Sebiru namanya sempat mencuat saat pandemi Covid-19 ini melanda Indonesia. Kedua pulau tersebut dijadikan sebagai tempat karantina untuk WNI yang kembali ke tanah air. Dua nama kepulauan yang tidak mencuat ini mengingatkan bahwa ternyata Indonesia memiliki nama pulau yang masih asing di telinga.

Terlepas dari itu semua, sebagai langkah percepatan pembangunan di wilayah kepulauan menjadi pencetus terbentuknya RUU Kepulauan. Status RUU tersebut saat ini baru berupa draft dan sedang diajukan. Tujuan dari rancangan undang-undang tersebut untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat daerah di kepulauan. RUU Daerah Kepulauan menginginkan Pemerintah menetapkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga terdapat pembahasan porsi anggaran APBN untuk dialokasikan kepada daerah kepulauan.

Draft RUU Daerah Kepulauan telah disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas untuk dilakukan kajian. Dari hasil kajian tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan beberapa tanggapan soal Draft RUU Kepulauan yang disampaikan kepada Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, pada Rabu, 17 Juni 2020, kantor Bappenas, Jakarta.

Pandangan Bappenas, rata-rata kepulauan memiliki nilai indikator sosial ekonomi yang lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata nasional. Indikator tersebut antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka dibawah rata-rata nasional, dan koefisien gini dibawah rata-rata Gini Ratio.  Nasional.

“Data Tahun 2019 menunjukan bahwa rata-rata Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) perkapita provinsi, kabupaten dan kota daerah kepulauan jauh bebih besar dibandingkan rata-rata TKDD perkapita nasional,” ujar Menteri.

Keberpihakan kepada daerah kepulauan baik provinsi maupun kabupaten, pada dasarnya sudah termuat dalam RPJMN 2020-2024 dan terus dimuat dalam RKP tahunannya. RPJMN dan RKP sudah memuat strategi pembangunan yang secara khusus menyebutkan pembangunan daerah kepulauan hingga pada level indikasi kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga beserta indikasi pendanaannya.

“Pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan perlu ditinjau kembali karena substansinya tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada,” tambah Menteri. ( red ),

CATEGORIES
TAGS
Share This