Pemberian Penghargaan  Kapolri dan Kapolda Kepada  Anggota yang Berprestasi

Jakarta – Hari Rabu tanggal 5 Februari 2020,  Pukul 07.00 Wib di Lapangan Promoter Ditlantas PMJ,  telah dilaksanakan Apel pagi Personal Polda Metro Jaya  dan pemberian Penghargaan kepada anggota Polda Metro Jaya yang berprestasi, dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya  Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS. MM., dan dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polda Metro Jaya serta Kapolres Jajaran.

Penghargaan diberikan  kepada 25 Anggota Polri Polda Metro Jaya dan Polres jajaran yang prestasi dalam tugas  pembinaan dan Kepolisian dengan harapan dapat menjaga nama baik diri dan institusi Polri serta dapat menumbuh kembangkan semangat ketauladanan guna berbakti kepada Bangsa dan Negara berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/ 1669 /IX//2019 tanggal 12 September 2019, Anggota Polri yang mendapat Penghargaan antara lain :

A. Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat Tiga Puluh Delapan, Enam Ratus Enam Puluh Satu Kilogram diperairan Pulau Kasam Kelurahan Punggur Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

1. Kombes Pol. Hengki, S.I.K., M.H.,Kabid Keuangan Polda Metro Jaya, memperoleh penghargaan berupa PIN Emas dari Kapolri.

B. Memenangkan Perkara dalam gugatan Praperadilan Nomor : 02/PID/PRAP/2019/PN.JKT.SEL Tanggal 02 Januari 2019 Dengan Pemohon Irwan Melawan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Selaku Termohon,  berupa Piagam Kapolda Metro Jaya, kepada :

1. Kombes Pol. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., Kabidkum Polda Metro Jaya;
2. AKBP Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., Kasubbidbankum Bidkum Polda Metro Jaya;
3. Kompol Ahsanul Muqaffi, SH., Kaur Rapkum Bidkum Polda Metro Jaya
4. Bripka Budi Setiawan, S.H., PS Pamin 2 Subbag Renmin Bidkum Polda Metro Jaya

Polresta Depok Berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan Korban an. Kolonel (Purn) Reinhard Parerungan dan berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 365 KUHP di Alfamart Bojong Gede. Penghargaan berupa Piagam Kapolda Metro Jaya, kepada :

1. Kombes Pol. Didik Sigiarto, SH., SIK., Kapolresta Depok.
2. AKBP Arya Perdana SH., SIK., M. SI. Wakapolres Depok.
3. Kompol Deddy Kurniawan, SH., SIK. MM. Kasat Reskrim.
4. Iptu Suparno SH. Kanit idik 4 Satreskrim.
5. Iptu Bery Kusnanto, SH. Anggota Satreskrim.
6.  Aiptu Jumeno, Anggota Satreskrim.
7. Aiptu Muh. Rohmad. Anggota Satreskrim.
8. Aipda Arif Santoso. Anggota Satreskrim.
9.  Aipda Ariek DS. Nugroho. Anggota Satreskrim.
10. Brigadir Sutrisno. Anggota Satreskrim.
11. Bripka Napirullah. Anggota satreskrim.
12. Brigadir Dirsyah M. Nasir. Anggota Satreskrim.
13. Brigadir Supriyadi. Anggota Satreskrim.
14. Bripka Sony Sumedi. S. Sos, SH. Anggota Satreskrim.
15. Briptu M. Chandra Kuncoro. Anggota Satreskrim.
16. Aiptu Edy Haryanto. Anggota Satreskrim.
17. Bripka Erwin Y. P. Anggota Satreskrim.
18. Bripka Krisno Y. Anggota Satreskrim.
19. Bripka Nirwanto. Anggota Satreskrim.
20. Aiptu Supartono.

Arahan Kapolda Metro Jaya:

Penghargaan ini merupakan program Polda Metro Jaya terhadap personel yg berprestasi. Saat ini sudah banyak anggota Polda Metro Jaya yang sudah mendapat PIN Emas inipun wajib juga kita pertahankan.

Reward dan Punishment  ini akan  terus dikembangkan dan ditingkatkan dalam memberikan motivasi terhadap prestasi2 anggota.

Terkait masalah anggota saya berharap kita komitmen perang terhadap narkoba, Berantas habis peredaran narkoba karena narkoba ini sangat merusak generasi muda kita dan saya berharap tidak ada anggota yang melibatkan diri menjadi beking atau pemakai dan menjual.

Bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya, dilarang bergaya hidup mewah atau memamerkan kekayaan di media sosial dan bagi anggota sangat dilarang sekali melakukan nikah sirih baik Polki maupun Polwan. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This