Permasalahan Pemasyarakatan Itu Hanya Satu Yaitu Over Crowded

Jakarta – Jadi memang semua permasalahan pemasyarakatan itu cuman satu yaitu masalah over crowded semuanya. Over crowded ini kita menggunakan istilah di SMR (Standart Minumum Rules) itu apabila kapasitas melebihi dari ketentuan itu disebut over crowded meskipun itu hanya satu.

Dirjen Pemasyarakatan I Wayan K Dusak mengatakan Nah ini akan mengakibatkan banyak persoalan baru yang terkait dengan keamanan mulai dari peredaran narkoba, pelarian, perkelahia dan segala macamnya karena sudah tidak sesuai.

Karena over crowded itu akibatnya ada 4 hal yaitu hal yang pertama itu adalah masalah regulasi, peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini hampir semua lebih dari 120 peraturan perundang-undangan itu menyangkut tentang pidana artinya semua itu masuk jadi satu lapas. Belum lagi yang lain kita akui sekarang ini justru lebih dari 50% penghuni lapas rutan itu adalah terkait dengan narkoba. Dan itu sudah kita antisipasi sejak tahun 2004 dengan membangun lapas narkotika yang pertama. Tapi sekarang lapas narkotika itu sekitar 21, itu tidak bisa menampung jumlah pelaku narkotika.

Dirjen Pemasyarakatan I Wayan K Dusak menambahkan kembali ke masalah undang-undang tadi, tidak hanya masalah undang-undang itu saja, juga termasuk undang-undang narkotika ini juga ada soal pembahasan perubahan tentang undang-undang narkotika ini antara lain dengan kita bandingkan di beberapa negara itu ada limited, istilahnya ada berapa limited berapa orang itu harus di rehab, limited berapa orang itu harus dipidana, limited berapa orang itu harus dihukum mati dan sebagainya. Nah itu masalah perundang-undang yang menyebabkan masalah menjadi over crowded.

Yang kedua, pemasyarakatan sendiri yang mempunyai 4 bidang tugas, mulai dari penanganan dari narapidana, tahanan, rumah rupbasan kemudian kembali kemasyarakatan dan anak.
Kan ini ada 4 bidang tapi di dalam undang-undang yang kita miliki sekarang ini tidak mencakup. Ada yang mencakup masalah bagaimana penanganan narapidana, bagaimana klien yang ada di lapas dan anak didiknya ya sudah itu saja. Sedangkan lebihnya tentang tahanan itu tidak di atur dalam undang-undang, bagaimana harus memperlakukan tahanan dan sebagainya.

Bagaimana harus memperlakukan barang bukti pada saat itu, nah itu sekarang menjadi persoalan sehingga ini perlu ada regulasi perubahan-perubahan untuk lebih memudahkan kita melaksanakan tugas-tugas itu, termasuk hal-hal yang terkait dengan internal kita seperti sekarang ada pp99 yang memang notabenenya bertentangan dengan undang-undang permasyarakatan sendiri, ada undang-undang lain yang bertentangan dengan KUHP sendiri. Ini yang agak membingungkan kita. Karena itu dari segi regulasi yang menjadikan lapas itu over crowded

Ketiga adalah terkait dengan organisasi. Organisasi kita ini memang organisasi yang sifatnya integrated Hanya persoalnya antara aturan yang ada secara keseluruhan di kementrian ini dengan eselon 1 dan satuan kerja itu seharusnya ada linear atau ada sambungannya, nah itu kan kenyataannya tidak seperti itu dan khususnya adalah satuan kerja ini karena kita masih menggunakan satuan-satuan kerja berdasarkan tipe-tipe yang dulu padahal dalam teorinya itu hanya ada 3 jenis saja yang pertama adalah maksimum, kedua adalah medium yang ketiga adalah minimum.

 

Kalau di negara-negara lain itu jelas kalau misalnya maksimun itu seperti apa seperti bentuk bangunannya standar seperti apa termasuk juga perlakuan orang yang maksimum security, tapi kalau di kita kan semuanya menjadi satu. Kalau sekarang kita membedakan yang mana maksimum, yang mana medium kita tidak jelas kalau kita melihat dari klasifikasinya adalah kelas 1 itu maksimum, kelas 2b itu medium tapi untuk membedakan bahwa ini jadi maksimum kan tidak jelas juga dari sisi bentuk bangunan dan perlakuan tapi secara historis itu kita bisa lihat bahwa lapas kelas 1 adalah lapas-lapas besar yang menang di tempatkan orang-orang yang punya resiko tinggi yaitu hukuman-hukuman lama di atas 10 tahun hanya dikonsistensi ini tidak di laksanakan kenapa ya karena jumlah penghuni yang sekian banyaknya ini sudah tidak menampung lagi bahkan secara defakto pemisahan antara tahanan dan napi pun sekarang tidak bisa kita lakukan, ada rumah tahanan sekarang juga berfungsi sebagai lapas dan benteng yang berfungsi sebagai lapas juga berfungsi sebagai tahanan. Kita belum bisa memenuhi sesuai dengan undang-undang, karena undang-undang itu mengatakan setiap kabupaten, kota itu harus ada lapas dan rutan karena berbeda antara rutan dan lapas.
Rutan itu adalah untuk orang-orang yang sedang proses hukum yang notabennya adalah presumption of innocence (praduga tidak bersalah) tapi kalau lapas itu adalah orang-orang yang memang sudah dinyatakan bersalah dan perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut. Kalau tempatnya aja tidak ada ya jadi berfungsi ganda itu tadi jadi kalau sudah berfungsi ganda ini sehingga pembinaan yang bisa dilakukan secara teratur menjadi tidak efektif.

Keempat dari segi sarana dan prasarana bahwa dari fisik saja kita mempunyai jumlah rutan dan lapas itu daya tampungnya hanya kurang lebih 130 ribu tapi penghuni sekarang ini terakhir adalah sekitar 224 ribu secara nasional. Karena melebihi batas inilah yang kita sebut over crowded, over crowded sudah tahanan dan napi menjadi satu campur jumlahnya sudah campur, ditambah dengan petugas yang tidak memadai baik dari sisi kualitas dan kuantitas. Karena yang paling menjadi itu lah menyangkut masalah keamanan di lapas tersebut karena tata kehidupan, kontrol di dalam itu kurang maka kita tidak bisa mengontrol semuanya dan akhirnya terjadi seperti kasus-kasus yang terjadi kemarin karena keterbatasan itu. Tapi kita mengatasi itu dengan 2 hal yang pertama menyeimbangkan dari yang padat ke tempat yang kurang walaupun ke tempat yang kurang itu tetap akhirnya padat juga dan kita juga memanfaatkan tehnologi. Nah bagaimana untuk sistem keamananya tidak semua lapas itu tempatnya bagus dan sebagainya, ada juga lapas-lapas yang juga tidak tau dulu-dulunya ditempatkan yang memang rawan misalnya di jambi dan lainnya.
Memang sebenarnya di setiap konsep itu lapas harus di luar kota dan idealnya lapas itu harus jauh dari kerumunan masyarakat kenapa. Pasti nanti akan terjadi interaksi yang tidak harmonis di mereka dan jika mereka sudah proses setengah masa pidananya simulasi didekatkan dengan masyarakat itu makanya mereka bosan berinteraksi dengan masyarakat setelah keluar. Ujar Dirjen Pemasyarakatan

 

Kita berharap bahwa ada 4 perubahan ini secara simbol tadi itu regulasi,odisasi,sarana dan prasarana dan juga SDM. Karena menang SDM kita membutuhkan sebetulnya kalau kita menggunakan rasio, kita mempunyai perhitungan raiso 1 berbanding 20. Jadi ada 20 napi itu di awasi oleh 1 petugas dengan jumlah 200 ribu sekarang itu kita membutuhkan 1 kali jaga itu adalah 10.000 karena kita menggunakan adalah 4 shif yaitu 4 regu jaga berarti kita membutuhkan 10.000 kali 4 yaitu membutuhkan 40.000 orang tapi faktanya sekarang dari 30.000 pegawai pemasyarakatan di seluruh indonesia plus pengamanannya baru sekitar 14.000 petugas keamanan jadi masih kurang 26.000 petugas keamanan. Dan dari 26.000 ini sudah terpenuhi lagi sekitar 14.000 petugas pengamanan dan masih kurang lagi sekitar 12.000 petugas. Itu saja masih dari segi pengamanan tapi masih ada petugas lain juga petugas pembinaan,petugas regristasi,petugas administrasi dan sebagainya itu belum kita hitung juga. Dan harusnya untuk narapidana khusus seperti narkoba itu harus di awasi dengan ketat agar para bandar itu tidak bisa melakukan apa-apa seperti mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas. Karena kekurangan petugas dan kurangnya pengamanan makanya para bandar itu bisa melakukan bisnisnya dari dalam lapas.(Sri S, Spb)

CATEGORIES
TAGS
Share This