Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Cyber Crime Asal China

Jakarta, berantasnews.com Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan online menggunakan VOIP (Voice Over Internet Protocol). Saat penggerebekan ditangkap 12 orang, terdiri 9 warga negara China dan tiga warga Indonesia di Jakarta dan Surabaya. Kedua belas penipu itu,LCC alias R keturunan China yang bertugas sebagai penghubung antara pelaku di China. LCC ini menerima uang untuk operasional dari Master Mind di Taiwan. LCC sebagai otak sindikat penipuan online ini. Bahkan ditunjuk sebagai ketua di wilayah Indonesia.

HK alias C, warga Indonesia keturunan China yang berperan menerima uang untuk operasional dan master mind di Taiwan. Juga bertugas menyewa ruko atau rumah, membayarkan uang untuk membangun IT, menstrafer uang ke rekening pelaku lain untuk operasional. Perannya menyewa internet di perusahaan ISP dan menyuruh membuat KTP/KK/indentitas palsu.

IM alias F, warga Indonesia yang bertugas memasang tower, melakukan konfirgurasi IP/Internet/IT yang susah dilacak oleh polisi China dan Indonesia. Juga melakukan konfigurasi jaringan IT, serta melakukan pengecekan koneksi. W alias E, warga Indonesia  yang berperan antar jemput pelaku dari airport ke tempat hiburan, melakukan supply logistic dan mengantar pembelian peralatan IT.

“CMS, STS, HWH, SSK, CYH, CHT, WSC dan SWC semuanya warga negara China yang berperan melakukan penipuan di Jakarta dan Surabaya,” papar Kepala Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono didampingi Kabit Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (01/02).

Mujiono menjelaskan, terbongkarnya sindikat penipun online antar negara ini, berdasarkan Surat Ministery of Public Security (MPS) China yang datang ke Indonesia. Mereka dari Interpol China, Kepolisian China dan Interpol Indonesia berkordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan pelacakan dan penangkapan  terhadap pelaku penipuan online. “Mengingat para korbannya kebanyakan warga negara China,” ungkapnya.

Modus para pelaku penipuan, lanjut Kombes Mujiono, melalui sarana VOIP dengan menggunakan infratruktur IT di Indonesia. Pelaku menyewa bandwitch jaringan internet internasional dan domestik, menyewa beberapa ruko untuk meletakkan perangkat IT berupa tower, antena, server, router, switch dan modem.

Selain itu, menyewa rumah yang jauh dari incaran polisi juga memasukkan warna negara China  untuk melakukan penipuan via online dengan menggunakan fasilitas tersebut. “Dengan peralatan yang sudah dikonfigurasi dan sulit dilacak itu, para pelaku menelpon  korban-korbannya yang berada di China,” paparnya.

Dijelaskan, para pelaku ada yang mengaku jenderal, ada yang mengaku investor yang akan menanamkan modalnya. Namun butuh dana, ada wanita China yang kaya mau diajak kawin dan penipu mengaku sebagai pengusaha, ada yang mengaku mau beli tanah namun uangnya di bank tidak bisa diambil,

“Modus lainnya dengan menelpon korban yang mengabarkan, jika memenangkan sejumlah uang dari sebuah undian. Namun agar dapat menerima undian, korban harus menebus uang administrasi sejumlah 1.300.000 RMB atau senilai Rp 2,6 miliar. Juga ada yang menelpon korban, mengabarkan bahwa rekening bank miliknya akan disita oleh pengadilan, karena terlibat dalam kejahatan pencucian uang. Nah, supaya rekening korban tidak diblokir korban dimint mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku,” jelasnya.

Dikatakan, kasus penangkapan ini dimulai pada 26 Januari 2016 sekitar pukul 08.30 EIB dengan menangkap pelaku yang melakukan konfigurasi infrastruktur IP yang digunakan oleh pelaku penipuan  identitas  bernama IM alias F (38) yang ditangkap di kawasan Wonokromo Surabaya.

Sehari kemudian,  27 Januari 2016 ditangkap W alias E (61) pada pukul 23.00 WIB di salah satu ruko yang disewa pelaku di kawasan Surabaya. Dan pada 28 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 WIB, ditangkap 9 warga negara China  dan satu warga negara Indonesia di Surabaya. Mereka CMC (39), HWH (37), STS (26), SSK (25), CYH (40), CHT (35), WSC (25), SWC (28) HK alias C (35) dan LCC alias R (51).

Tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 34 UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (B-05).

CATEGORIES
Share This

COMMENTS