Polda Metro Jaya Mengungkap Curanmor Bersenjata Api

Jakarta – Unit 1 subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda metro jaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian pemberatan atau,memiliki, menguasai Senjata api tanpa ijin. Bertempat di Rumah sakit Polri Kramat jati Jakarta Sabtu 15 Juni 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK, M.Si, Saat dikonfirmasi mengatakan: pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10 WIB sampai 13 WiB.

Dengan sasaran berupa sepeda motor yang terparkir di luar halaman kontrakan, Alfamart, Indomaret, dan di parkirkan di Ruko,

Berawal adanya informasi terkait dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor  yang terjadi di daerah Jakarta dan Bekasi sehingga meresahkan masyarakat.

Pada sekitar pukul 17.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AKY.alias Bilung, laki laki umur 32 tahun, peran: mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kunci menggunakan keter T. Membekali diri dengan  membawa senjata Api.

Tersangka ke dua Jam alias ACENG laki laki, umur 30 tahun, peran mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan  di sekitar TKP.

Tersangka kami tangkap  di parkiran ZNT Exspres jati makmur RT 01/05 No 21 jati makmur.kec.Pondok gede Bekasi Jawa barat,dengan barang bukti, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir selongsong peluru, empat buah plat nomor sepeda motor, satu Unit handphone merk Nokia.

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 1 ayat ( 1) undang undang Darurat Republik Indonesia.
Pasal: 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 ( tujuh ) tahun
Pasal 1 ayat 1 undang undang Darurat Republik Indonesia ni 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 ( dua puluh) tahun.

Argo pesan bagi warga harap hati hati dalam berkendara, selalu waspada dan kunci ganda kendaraan anda saat parkir di tempat perbelanjaan. ( Sutarno )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS