Polisi Amankan Pencuri Kotak Amal di Kota Bekasi


Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota Sektor Pondok Gede berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan di Jatirahayu, Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi. Kejadian bermula saat pelaku berinisial A (45) sedang beristirahat di Masjid Attin Taman Mini, pada Kamis (14/2/2019).

Karena tidak mempunyai tempat timpat tinggal, maka pelaku didatangi temannya yang berinisial I yang kini dalam pengejaran polisi. “A dibonceng untuk diajak mencari kerja dan pada saat di perjalanan, tepatnya daerah Jatirahayu, bensin motor tinggal sedikit dan keduanya tidak mempunyai uang,” terang Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari kepada PMJNews, Senin (18/2/2019).

“Tiba-tiba tepatnya di sekitar Masjid Nurul Islam Jatirahayu, pelaku I berkata ‘kita mampir ke masjid situ yuk ngambil kotak amal’ dan pelaku menjawab “yaudah iya”. Setelah sampai di masjid, karena pelaku A yang dibonceng, maka ia langsung menuju kotak amal yang berada di dalam masjid tersebut,” sambungnya.

Sedangkan pelaku I menunggu sambil melihat keadaan sekitar di teras masjid. Saat pelaku masuk dan sudah di dekat kotak amal yang akan diambil, ternyata kotak amal tersebut tidak dapat dibawa pelaku karena menempel di meja.

“Kemudian pelaku mengambil obeng yang memang sudah ada di tas pelaku karena pelaku selalu membawa perkakas untuk pelaku bekerja sebagai Kuli Bangunan, dan pada saat pelaku sedang memegang obeng berada di dekat kotak amal dan hendak membuka kotak amal tersebut tiba-tiba diliat oleh saksi yang langsung meneriaki pelaku,“ ujar Kompol Suwari.

Mengetahui A ketahuan dan ditangkap, I langsung melarikan diri. “Selanjutnya anggota Binmas yang sedang sambang di warga mengetahui kejadian tersebut dan menghubungi piket Reskrim untuk mengamankan pelaku berikut bawang bukti guna proses Lanjut,” tutur Kompol Suwari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaiamana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (red)

CATEGORIES
Share This