Polsek Pulau Utara Telah Menemukan Sepeda Motor Curian

Kotabaru – Sitkamtibmas di wilayah  Polsek PL. Utara selama 1x 24 jam pada sabtu 20/01/2018 jam 14.00 Wita, KASTINI Jl. Karya Utama Rt. 02 rw 01 Desa gunung ulin Kec. PL. Utara Kab.Kotabaru telah di curi sepeda motornya. Dengan saksi LUSIA KOSASIH pelajar, Kab.Kotabaru.

Pada Hari 19/01/2018 jam 21.00 wita. Di Jl. Karya utama Rt. 02 rw 01 Desa gunung ulin Kec. PL. Utara Kab.Kotabaru. Telah terjadi pencurian sepeda motor merk Honda type scoopy warna merah tanpa plat. Kronologisnya Pada saat anak pelapor memarkir sepeda motor merk Honda type scopy warna merah putih dengan nomor polisi DA 6202 GAN / Plat percobaan, Nomor rangka MHIJFW112FK200253 dan nomor mesin JFW1E1201975. Di teras depan rumah.

Kemudian LUSIA KOSASIH dari dalam kamar, Mendengar seperti ada yang mencurigakan di depan rumah, dan pada saat dilihat, ternyata ada seorang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor tersebut dari teras rumah kearah jalan. Kemudian anak berteriak MALING..!!!, dan selanjutnya pelaku langsung mendorong dengan cepat dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Yang mana pada saat itu anak pelapor lupa mencabut kunci yang masih melekat di sepeda motor. kemudian bersama-sama dengan anak pelapor mengejar pelaku serta meminta pertolongan warga sekitar. Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,-( enam belas juta rupiah).

Pada hari Sabtu 20/01/2018 jam 14.00 wita, pada saat korban (pelapor) berada di polsek pulau laut utara dan masih dilakukan introgasi oleh Kanit reskrim PL. utara. Datang warga desa stagen an. Sdr. DWI PRASTOWO yang beralamat di jl. Raya stagen km 10,5 Gg. Al karomah (sekitar 800 meter dari polsek stagen). Selanjutnya melaporkan bahwa ada menemukan sepeda motor scoopy warna merah tanpa plat yang di parkir di samping rumahnya, tepatnya di sisi jalan Gg, alkaromah. Dan dalam keadaan terkunci setang. Kemudian Kanit reskrim bersama-sama dengan korban mendatangi TKP ditemukan sepeda motor tersebut.

Yang ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban yang hilang. Dan ketika dicoba menggunakan kunci cadangan, berhasil membuka kunci setang dan menghidupkan mesin motor. berdasarkan keterangan dari saksi sdr. DWI PRASTOWO bahwa mengetahui sepeda motor tersebut diletakkan di sisi Gang alkaromah dekat dengan rumahnya tersebut dari hari sabtu 19/01/2018 jam 23.50 wita, yang mana mendengar suara sepeda motor sedang berhenti di samping rumah. selanjutnya jam 02.00 wita 20/01/2018, pada saat saksi ingin buang air kecil, melihat kearah diluar rumah dan melihat ada sepeda motor tersebut di parkir di sisi Gang dekat dengan bagian belakang rumah saksi.

Namun tidak mengetahui siapa yang meletakkan ditempat tersebut. Selanjutnya pada pagi hari jam 07.00 wita, saksi masih melihat sepeda motor terparkir di sisi jalan Gang. Jam 13.30 wita, saksi mendatangi babinsa stagen HAIDIR dan menjelaskan bahwa ada sepeda motor yang di parkir tersebut. Selanjutnya saksi bersama dengan babinsa stagen memeriksa sepeda motor tersebut dan menyarankan kepada saksi untuk melaporkan ke polsek PL. Utara.

Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Pulau Utara mengatakan kepada media ini bahwa kasus pencurian motor sedang sedang kami lakukan pengejaran terhadap pelaku, di tambahkan lagi oleh Kanit reskrim polsek pulau laut utara bahwa apabila pelaku tertangkap, akan di proses secara hukum, sesuai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,” Jelasnya. ( Yusup )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS