Rumah Dimasuki Maling Dan Aniyaya Pemilik Rumah

Cirebon – Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 sekitar pukul 02.00 wib di rumah korban termasuk Dusun 03 Rt. 18/06 Desa Sarajaya Kecamatan Lemahabang, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di dalam Rumah.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan kejadian ini, “Diduga Pelaku berjumlah sekitar 3 orang dan masuk kerumah korban dengan cara membongkar genteng rumah dan masuk kerumah bagian kamar, selanjutnya setelah pelaku mengambil barang – barang milik korban dan melukai korban, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah”, ujar dia.

“Pelaku dalam aksinya berhasil mengambil sejumlah barang – barang korban antara lain, 1 unit sepedamotor matic, 3 handphone, 1 dompet berisi uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), KTP, ATM dan Buku Tabungan Bank BRI atas nama korban”, kata dia lagi.

Dalam kejadian Curas tersebut kedua korban mengalami luka akibat serangan benda tajam oleh pelaku, saat ini kejadian tersebut masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lemahabang dan Kerugian materi akibat kejadian belun bisa ditaksir, tutup Risto. (HERI)

CATEGORIES
TAGS
Share This