Susno Duadji : Pemberian IPR Oleh Gubernur Babel Bukti Keberpihakan Pada Rakyat

Pangkalpinang – Ijin Pertambangan Rakyat yang diberikan oleh Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, kepada masyarakat beberapa waktu lalu dan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi kesejahteraan masyarakat. Hal ini diapresiasi oleh Susno Duadji yang kini menjadi masyarakat biasa di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Saat dimintai tanggapannya mengenai IPR di wilayah Sumatera itu, mantan petinggi Mabes Polri bintang tiga ini menilai, Gubernur Erzaldi Rosman adalah bukti regulasi pemerintah yang memihak kepada rakyat, ujarnya kepada media ini.

“Kita harus ingat bahwa pemilik negeri ini adalah rakyat, keterlibatan masyarakat kecil perlu didukung penuh oleh pemerintah, jangan masyarakat hanya dijadikan pelengkap atau penonton atas kekayaan alam di negeri sendiri. Masyarakat harus diberikan hak untuk mengelola sumber daya alam di kampungnya sendiri”, tegas mantan Kabareskrim Polri ini.

Dengan kebijakan itu, maka sudah dapat dibaca bahwa dengan IPR masyarakat dapat terlibat aktif mengelola kekayaan alam di wilayahnya sehingga ekonomi masyarakat akan meningkat khususnya bagi masyarakat penambang kecil yang berada disekitar lokasi tambang. Untuk itu penyempurnaan IPR harus terus dilakukan, kata Susno Duadji sembari menekankan bahwa rakyat atau masyarakat yang dimaksudkannya adalah rakyat di sekitar lokasi tambang atau rakyat pemilik lahan bukan pendatang.

Dengan dikeluarkannya IPR tersebut, Susno berharap pemerintah juga memperhatikan segala keperluan masyarakat itu seperti pinjaman modal dengan bunga rendah, pembinaan, bimbingan teknis, dan lainnya guna pengembangan usaha. Sebab percuma saja regulasi dikeluarkan, akan tetapi pihak pendukung lainnya tidak membantu, jelasnya.

Susno berpesan kepada masyarakat penerima IPR juga untuk menjaga lingkungan dan apabila selesai menambang, masyarakat harus menutup dan melakukan reklamasi dengan menanam pohon atau tamanan di lokasi, ungkap Susno Duadji kepada media ini.
Untuk diketahui bahwa Gubernur Bangka Belitung sudah memberikan sertifikasi penambangan untuk 1.200 penambang kecil di lahan garapan seluas 3000 hektar. Luas wilayah garapan ini diberikan secara proposional, seusai jumlah penambang. Selain itu, penambang akan dibatasi untuk melakukan aktivitas penambangan.

Gubernur menyampaikan, apabila luas wilayah perseorangan yang diperbolehkan yaitu satu hektar, dan kelompok masyarakat yang terdiri dari lima orang memanfaatkan lahan tambang diperbolehkan luas wilayah mencapai lima hektar. Sedangkan Koperasi dapat mengelola luas wilayah mencapai 10 hektar, jelas Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman secara simbolis saat memberikan surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada perwakilan masyarakat di Bangka Barat, Senin (23/10) di lapangan Sepak Bola Jebus Bangka Barat. (sri)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS