Tarik Ulur Tentang Ijin Gojek Akhirnya Larangan Ojek Online Dicabut Karena Desakan Masyarakat

berantasnews Jakarta

Menteri Perhubungan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali. Sebelumnya, layanan ojek online memang sempat dilarang karena tidak sesuai dengan undang-undang.

Ignatius Jonan menerangkan sesuai dengan Undang Undang No.22 tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.

“Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” jelas Ignatius Jonan di Jakarta, Jumat (18/12).

sebelumnya beberapa jam yang lalu kami beritakan tentang Larangan Dishub terhadap Ojek Online beroprasi.

Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) memang melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, larangan operasi tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.(B-05)

CATEGORIES
TAGS
Share This