Terkait Nama Stadion Wibawa Mukti, Jalika: ”Nama Itu Asal-Asalan Tanpa Produk Hukum Yang Jelas”
BEKASI – Nama Stadion Wibawa Mukti yang berlokasi di wilayah Kelurahan Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur Kab.Bekasi Jawa Barat dipertanyakan sejumlah tokoh masyarakat termasuk anggota Komisi l DPRD Kab.Bekasi Jalika.
”Penamaan area publik yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, seperti Stadion itu tidak asal buat saja, itu harus ada produk hukum yang mengaturnya. Sejauh ini kan belum ada produk hukum yang mengaturnya, ditambah lagi nama itu sudah melekat dimasyarakat, jadi Perdanya harus segera dibuat”, tegas Jalika.
Dijelaskan Jalika, ia menilai begitu mudahnya pemerintah daerah memberikan nama Stadion Wibawa Mukti tidak berlandaskan hukum.
Penaamaan Stadion, harus dimulai dengan kuesioner, survey atau kajian ilmiah lainnya yang sejenis. Hingga ketika disepakati nama hasil kajian tersebut, pihak pemerintah daerah bisa mempertanggungjawabkannya.
Parahnya lagi, lanjutnya, bahwa nama stadion Wibawa Mukti saat ini, seolah sudah menjadi nama resmi dan terpublikasi di masyarakat luas.
”Ko bisa pemerintah daerah memberikan nama Stadion Wibawamukti tanpa ada Perda, itu kan namanya asal-asalan, kita bak hidup dizaman era megalithikum,” tukas anggota DPRD asli Tambun ini.
Tidak hanya persoalan nama, bahkan kata Jalika, dirinya juga akan mempertanyakan terkait status lahan yang diatasnya telah berdiri bangunan Stadion. “Apakah sudah ada serahterima lahan fasos fasum antara pihak Jababeka dengan pemkab. Bekasi ?! “, tuturnya kepada berantasnews Rabu (23/08). (SR)