UNGKAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR
Lumajang(BerantasNews)-Kamis siang sekira pukul 11.00 wib , kapolres lumajang AKBP Raydian Kokrosono S.I.K mengumpulkan awak media baik cetak maupun elektronik,dan online di lobby polres lumajang .
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dilaksanakan giat release pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pada bulan mei lalu .
Korban , SN ( 14 ) warga ds sawaran lor kec klakah yang masih berumur belasan tahun menjadi korban kebiadapan nafsu birahi yang dilakukan oleh tetangga nya sendiri.dia adalah P al ED (33) pelaku yang masih tetangga korban.
Dengan nafsu yang terpendam ,pelaku nekat menyetubuhi korban serta akan mengancam jika pelaku akan berteriak .
Pelaku menciumi serta membuka baju setelah itu pelaku menyetubuhi korban, setelah menyetubuhi korban ,pelaku keluar melalui jendela kamar korban
Kasat reskrim mengungkapkan “pelaku akan kita ancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman paling lama diatas 15 tahun penjara .
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantara nya satu potong kaos lengan panjang warna merah ,satu potong BH warna putih , satu selimut bermotif bunga ,dan satu potong celana dalam warna biru .kini pelaku meringkuk di tahanan mapolres lumajang guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.(Humas Lumajang ,)