Pemkab.Bekasi Akan Berlakukan Penyesuaian Tarif PDAM Tahun 2021

Kab. Bekasi – Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Penyesuaian tarif ini ditetapkan berdasarkan SK Bupati dan Walikota Bekasi nomor 500/Kep/124/Admrek/2020 dan nomor 539/Kepber/01 A-Ek/V/2020 tanggal 19 November 2020,” kata Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim disela-sela acara media Gathering bersama insan pers Pada Jumat (11/12/2020) lalu.

Menurutnya, penyesuaian tarif air bersih ini diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan penyesuaian tarif. Namun dalam pelaksanaanya tarif ini tidak diberlakukan setelah ditetapkan.

“Pertimbangannya, sesuai arahan Bupati dan Walikota Bekasi karena di massa pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat umum. Dalam tarif ini untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1) R-2 dan kantor pemerintah penyesuaiannya masih di bawah harga pokok produksi (HPP) dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp 1.620 per meter kubik,” ungkapnya.

Dijelaskan Usep, adapun dasar hukum penyesuaian tarif sesuai Permendagri nomor 71 Tahun 2018 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Dalam aturan tersebut Pemkab akan memberikan laporan ke Pemprov Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut.

“Alasan penyesuaikan tarif air bersih ini adalah untuk meningkatkan kualitas, kualitas, kontiunitas dan keterjangkauan (K-4) pelayanan air bersih pada masyarakat,” ujarnya.

Juga dirinya menegaskan, penyesuaian tarif air bersih itu untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan.

“Pertimbangan penyesuaian tarif ini dilakukan karena tarif harus terjangkau bagi pelanggan khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” terang Usep.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah penyesuaian tarif air bersih ini, selain dapat menambah 10 ribu hingga 20 ribu sambungan langganan baru pada tahun 2021, juga menjaga tingkat kehilangan air dikisaran angka  25-27 persen.

“Hingga akhir tahun 2020 ini jumlah pelanggan PDAM Tirta Bagasasi sebanyak 260.000 pelanggan.
Meskipun sebagai PDAM terbesar se-Jawa Barat namun cakupan pelayanan air saat ini baru mencapai 40 persen dari jumlah penduduk kota dan kabupaten Bekasi,” kata Usep.

Menurut Usep, dalam perencanaan bisnis atau business plan PDAM sejak tahun 2018 hingga 2020, cakupan air ditargetkan antara 60-70 persen.

“Saat ini, dari 23 wilayah Kecamatan  se-Kabuparen Bekasi, 19 Kecamatan sudah terlayani air bersih. Sedangkan Kota Bekasi, dari 12 Kecamatan sudah terlayani 7 Kecamatan,” pungkasnya. (budi/sr)

CATEGORIES
TAGS
Share This