8 Profesi Yang di Sepakati MRA MEA Bebas Membuka Peluang Bekerja di Indonesia

Jakarta – berantasnews. Masyarakat Perekonomian ASEAN (MEA) telah berjalan sejak 1 Januari 2016. Ajang MEA ini membuka peluang untuk bekerja lintas negara ASEAN. Namun, dengan adanya MEA bukan berarti bebas begitu saja bekerja di negara-negara ASEAN. Sebab, ada kategori profesi serta syarat yang dipenuhi.

Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Perdagangan, Investasi dan Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, mengatakan ada 8 profesi yang sudah disepakati dalam Mutual Recognizition Agreement (MRA) MEA. Delapan profesi itu adalah insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.

Mereka yang bekerja di 8 profesi ini bisa bekerja lintas negara ASEAN.

“Jadi tidak berarti ada MEA itu semua pekerja bisa kerja di sini (Indonesia), dan pekerja kita bisa bekerja di sana. Ada persyaratannya. Nah persyaratan itu yang kita sebut mutual recognizition agreement (MRA), MRA itu ada 8 bidang yang memang sudah disepakati,” ujar Amalia di kantor Bappenas, Jumat (4/3/2016).

Selain harus sesuai dengan kategori profesi yang telah ditetapkan, ada syarat sertifikasi profesi yang harus dipenuhi.

“Untuk kita bisa bekerja di negara lain harus punya sertifikasi, tidak sembarangan kita bisa bekerja di situ. Tentunya, ada catatan yaitu sesuai aturan yang berlaku di negara masing-masing,” ujar Amalia.

Amalia menambahkan, Bappenas dan Kementerian Perdagangan telah membuat pusat layanan informasi berupa situs terkat MEA yaitu www.aeccenter.kemendag.go.id. Melalui situs tersebut, kata Amalia, pemerintah ingin menyebarluaskan informasi sekaligus memberikan citra positif MEA.

CATEGORIES
TAGS
Share This