Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Polsek Gempol Tangkap Tangan Tersangka Pengedar Pil Tramadol
Kab.Cirebon – Polsek Gempol Resort Cirebon dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) berhasil menangkap tangan satu orang tersangka yang kedapatan membawa, memiliki, menguasai, dan mengedarkan obat – obatan sediaan Farmasi jenis pil Tramadol tanpa izin.
Di hubungi melaui telepon, kamis (01/06/2017) Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.Sos, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Gempol Kompol H. Yana Mulyana menjelaskan, kami dalam operasi pekat pada kemarin (Kamis, 31/05/2017) sekitar jam 01.30 wib berhasil menangkap tangan satu orang tersangka berinisial BK (L) 21 tahun, dengan barang bukti pil Tramadol sebanyak 115 butir, 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor, dan uang Rp. 96.500,00,-.
Tersangka ditangkap oleh anggota reskrim Bripka Anggih Estu dan Brigadir Agus Fahmi di Blok Karang Kaum Rt/Rw. 03/01 Desa Panongan Kecamatan Palimanan, saat itu tersangka menyembunyikan pil Tramadol di bagasi motor dan saku celananya.
Untuk keperluan penyelidikan tersangka dan barang bukti kini kami amankan di Polsek Gempol. (HERI)